PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Proses pengusutan kasus korupsi di Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang telah berjalan hampir setahun sejak dilaporkan oleh warga setempat pada 18 Oktober 2022. Namun, hingga saat ini, kasus ini belum ditingkatkan.
Kepala Kejari Ketapang, RA Dhini Ardhani, melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengungkapkan bahwa tidak hanya kasus ini yang mengalami kelambatan penanganan.
“Masih di inspektorat. Bukan hanya kasus ini, ada beberapa yang bahkan lebih setahun,” kata Kepala Kejari Ketapang, RA Dhini Ardhani melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Dugaan korupsi di Desa Sejahtera pertama kali dilaporkan oleh warga pada 18 Oktober 2022. Pelapor, Pardi, dalam pemberitaan sebelumnya telah menegaskan bahwa kerugian negara sudah jelas dan fisik proyek telah diperiksa. Pardi juga menilai bahwa perbuatan oknum di Desa Sejahtera tersebut bersifat sengaja dan tidak dapat dimaafkan, sehingga harus dikenai sanksi yang tegas.
Pardi memberikan contoh bahwa ada dugaan modus di mana satu pekerjaan dianggarkan berulang kali. Selain itu, ada volume pekerjaan yang tidak sesuai, seperti jalan rabat beton yang memiliki volume pekerjaan yang jauh lebih sedikit dari yang dianggarkan. Bahkan, ada anggaran untuk turap rumah ibadah sekitar Rp40 juta yang tidak pernah terealisasi.
“Kami harap jaksa bisa bertindak tegas. Kerugian negara di Desa Sejahtera ini disengaja. Jadi menurut saya pelaku harus tetap dihukum, tidak hanya bisa selesai misalnya hanya dengan pengembalian kerugian negara saja. Pencuri motor saja kalau ditangkap, motor ditahan dan pelaku tetap dihukum. Apalagi ini sengaja mengambil uang negara,” kata Pardi. (ad)