PONTIANAK INFORMASI, Kubu Raya – Surat Pemberitahuan Bupati Kubu Raya (KKR) Muda Mahendrawan No.518/1821/DKUKMPP-B/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang ditujukan kepada pelaku usaha pengguna jasa bongkar muat di KKR mendapat protes keras dari ratusan anggota & buruh jasa bongkar muat Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat (TKKBM) Kubu Raya.
“Ratusan anggota & buruh TKKBM Kubu Raya minta Bupati KKR mencabut kembali Surat Pemberitahuan dengan No: 518/1821/DKUKMPP-B/2023 tersebut karena di anggap merugikan Koperasi TKKBM dan buruhnya,” ujar Sekretaris Koperasi Jasa Bongkar Muat TKKBM Kubu Raya Benni Januarrdi atau lebih dikenal dengan sapaan Beben, Jumat (25/08/2023) di kantornya Sungai Raya KKR.
Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran Pemberitahuan Bupati KKR pada poin nomor 3 disebutkan: Pelaku usaha pengguna jasa bongkar muat ( Perusahaan pemilik barang/pemilik gudang) di wajibkan membuat perjanjian kerja sama hanya koperasi yang telah memiliki perizinan yang lengkap, dalam hal ini koperasi jasa Mitra Jaya Perkasa (MJP).
Pada poin nomor 3 inilah mendapat protes keras dari ratusan anggota dan buruh koperasi jasa Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat (TKKBM) Kubu Raya.
“Sebab koperasi kami memiliki ijin yang lengkap dan sudah ada nomor NIK atau nomor induk koperasinya langsung dari kementerian koperasi,” ungkap Beben.
“Seharusnya bupati menanyakan dulu ke bawahannya dinas koperasi Kubu Raya dan Provinsi Kalbar, tentang kelengkapan ijin atau legalitas koperasi kami jasa bongkar muat TKKBM. Mengapa satu koperasi saja yang direkomendasi, kami TKKBM sudah lama bergelut kegiatan jasa bongkar muat ini dan ijinnya lengkap. Kami mewakili ratusan buruh minta agar bupati mencabut surat pemberitahuan tersebut. Kami menduga ada intervensi dan berbau politik atas keluarnya surat tersebut,” pungkas Beben menambahkan.
Ketua DAD Kota Pontianak Alexsandra Djaoeng SH ketika diminta komentarnya mengatakan seharusnya kebijakan bupati bukan terkesan diskriminasi dan mamatikan koperasi TKBM, namun harusnya melakukan pembinaan terhadap semua koperasi yang ada di wilayah Kubu Raya.
“Fungsi sebagai pembina wilayah sepertinya sarat dengan kepentingan yang akhirnya menimbulkan konflik antar pengusaha yang tidak pernah selesai,” jelas Alex.
Alex mengatakan sebagai kepala daerah yang sudah tahu seringkali ada keributan pada kegiatan jasa bongkar muat TKBM Sungai Raya, seharusnya tidak boleh keluar pemberitahuan yang sarat keberpihakan.
“Ya seharusnya bupati mencari akar masalahnya. Bukan menghilangan mata pencaharian buruh yang nota bene warga di KKR. Kalau ada mengatakan di kepengurusan TKBM MJP penasehatnya ada orang dewan, maka jangan heran kalau ada yang menilai surat bupati tersebut berbau politis,” ungkap Alex.
“Saya berharap surat edaran pemberitahuan bupati KKR No. 518/1821/DKUKMPP-B/2023 tgl 23 Agustus 2023 tersebut dapat ditinjau ulang atau di cabut,” tambah Alex.
Ketua DPW Lafi/Ilfa Dharma ketika diminta tanggapannya soal surat bupati Muda Mahendrawan dia menilai perlu dikaji ulang.
“Surat tersebut belum jelas kepastiannya seperti apa,” ungkapnya.
Kalau bupati merekomendasi hanya MJP, maka itu sepihak.
“Dulu kan pernah juga dengan bunyi surat yang sama bupati merekomendasi TKBM, sekarang kok tak diakui,” ungkap Dharma.
Menurut Dharma, bupati harus bijak dalam mengeluarkan surat. Paling tidak bisa membuat pekerja merasa aman dengan periuknya, otomatis pelaku usaha juga merasa aman tanpa ada gangguan ribut ribut dalam pengiriman barang,” jelasnya.
Dharma memberi saran kalau bisa pemerintah mendorong agar kedua kubu bisa berkolaborasi dalam kegiatan bongkar muat.
“Kalau ribut terus bagaimana kami bisa tenang dalam pengiriman barang,” bebernya. (rs)