PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Saat ini Dinas Sosial Kota Pontianak melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum (TIBUM) yang mengatur larangan memberikan uang kepada pengamen dan pengemis.
Tokoh masyarakat Kalbar Syarif Machmud Alkadrie menanggapi hal tersebut, Viralnya di media tentang Dinas Sosial Pontianak melarang warga untuk bersedekah, harusnya itu melanggar norma-norma agama dikarenakan melarang warga yang ingin membagi sedikit rezekinya dan bersedekah kepada pengemis serta pengamen.
“Tentu banyak pro dan kontra tapi sangat disayangkan warga dilarang bersedekah, apabila Perda Tibum diterapkan akan memberikan permasalahan yang baru untuk para pengamen dan pengemis semakin liar,” katanya saat ditemui di kantornya Rabu, 26 Oktober 2022.
Dikatakannya lagi, Pemerintah khususnya Dinas Sosial Kota Pontianak harusnya setiap ada kebijakan harus adanya berbarengan dengan solusi.
“Ini tugas Dinsos kalau mau ciptakan Kota Pontianak bersih dan bebas pengamen dengan anggaran yang besar pertahunnya harusnya membina pengamen serta pengemis contohnya dengan kreativitas keterampilan agar adanya potensi untuk bekerja ataupun modal usaha,” tegasnya.
Machmud menambahkan, Dinsos Kota Pontianak harusnya mendidik dan memberikan pelatihan, kita sangat menyetujui Kota Pontianak indah, bersih bebas pengamen. Namun, Jangan menggunakan kewenangan untuk menginjak warga kecil.
Sy Machmud menuturkan, Dinas Sosial mau menertibkan Perda, sedangkan rakyat kecil tidak bisa di sosialisasikan dengan Perda dikarenakan ada yang tidak sekolah.
“Ini tugas bersama harusnya kita duduk bersama membahas dengan tokoh masyarakat, Warga agar terciptanya solusi yang terbaik untuk pengamen dan pengemis di Kota Pontjanak,” ucapnya.
“Beberapa bulan yang lalu sempat sudah beberapa kali dikumpulkan pengamen termasuk adanya bapak wali kota Edi Rusdi Kamtono. Namun, belum adanya solusi hingga saya sendiri pernah memulangkan pengemis yang berasal dari medan dengan menggunakan uang pribadinya,” ungkapnya.
Menurutnya, adanya pembinaan pengemis dan pengamen dari Dinas Sosial dengan cara menangkap dimasukkan karantina. akhirnya, keluar akan menjadi pengamen kembali. (RS)