Berita Kalbar, PONTIANAK INFORMASI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Syarif Amin Muhammad menanggapi instruksi Pemerintah Pusat terkait aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Soal PPKM itu, karena itu instruksi pusat kita tidak bisa menolak. Tapi kebijakan pemerintah harus lebih dahulu melihat situasi dan kondisi di lapangan itu,” katanya, Senin 22 November 2021.
Menurut Syarif Amin Muhammad, Pemerintah harus mengeluarkan kebijaksanaan dalam mengeluarkan kebijakan. Semestinya jika daerah tersebut sudah zona hijau maka tidak perlu ada pengetatan.
“Kalau daerah daerah yang zona hijau harusnya tidak ada, dan kita sudah bisa pantau kondisi apalagi dengan penerapan aplikasi peduli lindungi,” ucapnya.
Dia mengungkapkan bagaimana seharusnya bagi daerah sudah di zona hijau untuk tidak ada penyekatan aktivitas masyarakat.
“Lihat situasi dan kondisi di daerah masing masing. Yang zona merah, zona orange, zona kuning atau apapun, tetapi kalau itu aman jangan diperketat,” ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, libur tersebut berkaitan dengan hari besar keagamaan, oleh karenanya harus disesuaikan dengan kondisi di masyarakat.
“Kecuali daerah itu ditetapkan zona merah baru saya setuju, berlakukan penyekatan dengan ketat,” ucapnya.
Jika masyarakat ditetapkan untuk di rumah, menurut dia, dengan ada penyekatan masyarakat membuatnya di rumah namun bisa membuat masyarakat kelaparan.
“Namun demikian jika aturan itu diberlakukan, kita mengajak masyarakat untuk jangan galau, jangan emosi,” katanya.
Dia mengungkapkan mungkin untuk tahun ini, perayaan hari keagamaan berbeda dengan tahun tahuan sebelumnya. “Walaupun itu yang tidak sangat kita inginkan, hadapi dengan penuh kesabaran,” katanya.