Berita Kalbar, PONTIANAK INFORMASI – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa, menyampaikan bahwa dibanding dengan tahun 2021, tahun ini lebih banyak WBP yang mendapatkan hak Remisi Khusus Waisak, Senin (16/05/2022).
“Tahun 2021 hanya 146 WBP, sedangkan di tahun 2022 terdapat 202 WBP yang mendapat Hak Remisi Khusus Waisak. Peningkatan yang signifikan ini disebabkan karena jumlah penghuni yang beragama Budha bertambah jumlahnya. Tahun ini ada 255 orang WBP beragama Budha,” katanya.
Lebih lanjut, Kakanwil yang baru melaksanakan tugas di Kalbar tanggal 12 Mei lalu ini menjelaskan lebih rinci, bahwa penghuni Lapas dan Rutan di seluruh Kalbar pada tanggal 15 Mei 2022 berjumlah 6.283 orang, yang beragama Budha sebanyak 255 orang, dan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak berjumlah 202 orang.
“Selain itu, 202 orang WBP tersebut, telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permenkumham no. 7 tahun 2022 tentang Tata Syarat Pemberian Hak-hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan, untuk bisa mendapatkan remisi, seorang WBP harus memenuhi persyaratan diantaranya:
- Dokumen yang terdiri dari kutipan vonis dari pengadilan dan berita acara eksekusi dari Kejaksaan sudah lengkap;
- Telah menjalani masa pidananya minimal 6 bulan;
- Tidak melanggar tata tertib dan dijatuhi hukuman disiplin;
- Menunjukkan perilaku yang baik dan mendapat nilai baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Besaran Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan antara 15 hari hingga paling banyak 2 bulan.
Melengkapi penjelasan yang disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti, menambahkan bahwa Remisi Khusus Hari Raya Waisak merupakan hak bagi WBP yang beragama Budha. Pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 tahun berjalan. Juga sebagai reward karena WBP dinilai telah mengikuti program pembinaan dengan baik, dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agama yang dianutnya.
“Penilaian ini dilakukan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yaitu sistem penilaian pembinaan narapidana berdasarkan pengamatan perilaku yang terukur, objektif, dan akuntabel,” kata Ika menjelaskan.
Setiap hari WBP diamati perilaku nya, keaktifannya dalam mengikuti program pembinaan serta hasil yang dicapainya. Jika menunjukkan perubahan yang lebih baik, maka hak-haknya seperti remisi dapat diberikan.
“Jadi, semua WBP yang mendapatkan remisi sudah memenuhi persyaratan. Baik secara adminstraitif maupun substantif,” pungkas Ika, Kadiv Pemasyarakatan. (ja)