PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Barisan Pemuda Adat Nusantara Kalimantan Barat (BPAN Kalbar) meminta PT Mayawana Persada agar menghentikan perampasan hutan masyarakat adat di Dusun Meraban, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Mereka menilai tindakan PT Mayawana Persada telah melampaui batas. Hutan yang merupakan milik masyarakat adat, telah dilindungi dan dijaga selama ini tidak diperhatikan oleh pihak PT Mayawana Persada.
“Saat ini, Tonah Colap milik masyarakat adat Benua Kualan Hilir menjadi target perampasan oleh perusahaan HTI yang bernama PT. Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang,” ungkap BPAN Kalbar dalam keterangan tertulis yang diterima PI pada Minggu (28/5/2023).
BPAN Kalbar menjelaskan bahwa saat ini masyarakat adat Benua Kualan Hilir terancam kehilangan hak atas tanah dan sumber daya alamnya di Tanah Pusaka yang selama ini telah mereka jaga dan lindungi. Masyarakat adat Kualan Hilir berada dalam tekanan yang besar seiring dengan meningkatnya penetrasi kepentingan kapital dalam berbagai proyek yang dilakukan oleh PT Mayawana Persada atas nama investasi.
“Untuk itu, kami dari Barisan Pemuda Adat Nusantara Kalimantan Barat meminta kepada PT. Mayawana Persada agar memperhatikan kesepakatan yang telah dibuat masyarakat melalui Lembaga Pemangku Adat Benua Kualan Hilir, menghargai segala bentuk kearifan lokal Masyarakat Adat Kualan Hilir dan dengan segera menghentikan segala bentuk kegiatan proyek di kawasan Tonah Colap Torun Pusaka,” tegasnya menambahkan.
Pada tanggal 27 Januari 2002, masyarakat Adat Dayak Benua Kualan Hilir melalui Lembaga Pemangku Adat Benua Kualan Hilir telah melakukan musyawarah dan mencapai kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/LPA/MAKM/12/02. Dalam kesepakatan tersebut, ditetapkan bahwa sejumlah bukit, termasuk Bukit Serangkang, Bukit Sabarbubu, dan Bukit Tunggal, menjadi Tonah Colap Torun (Hutan) Pusaka yang dilindungi dan dijaga. Kesepakatan ini melarang kerusakan dan pemusnahan terhadap tonah, batu, kayu, rotan, akar, serta hewan besar/kecil di kawasan tersebut.
Pada tanggal 11 Mei 2020, diadakan Penyelesaian Perkara Sengketa Lahan dengan Acara Adat yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna RT 07 Gensaok. Acara tersebut dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Kualan Hilir, Dewan Adat Dayak Simpang Hulu, perwakilan petinggi adat, dan manajemen PT Mayawana Persada. Dalam kesepakatannya, lahan tersebut dikembalikan kepada Kelompok RT 07 Gensaok. Namun, sayangnya PT Mayawana Persada tidak mengindahkan kesepakatan tersebut dan bahkan melanggar dengan melanjutkan perambahan hutan di wilayah Tonah Colap.
Pada tanggal 21 Maret 2023, Kelompok Tani Dusun Meraban juga mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada PT Mayawana Persada dengan nomor surat 01/KL/GB/III/2023. Surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa masyarakat Dusun Meraban, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu menolak dan tidak menerima kehadiran PT Mayawana Persada di wilayah Gensaok (Bukit Sabarbubu).
Namun, PT Mayawana Persada sama sekali tidak menghiraukan Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh masyarakat Gensaok. Bahkan, mereka dengan angkuh melanjutkan perambahan hutan di kawasan Tonah Colap Torun Pusaka yang telah disepakati dilindungi dan dijaga oleh masyarakat adat selama ini.
Masyarakat adat Benua Kualan Hilir merasa prihatin dengan tindakan yang dilakukan oleh PT Mayawana Persada. Mereka menganggap perusahaan tersebut telah melanggar hak-hak mereka sebagai pemilik tanah adat dan merampas sumber daya alam yang merupakan warisan nenek moyang mereka.
Barisan Pemuda Adat Nusantara Kalimantan Barat, sebagai wadah perjuangan pemuda adat, dengan tegas mendukung masyarakat adat Benua Kualan Hilir dalam melindungi tanah dan sumber daya alam mereka. Mereka meminta PT Mayawana Persada untuk menghormati kesepakatan yang telah dibuat oleh masyarakat adat melalui Lembaga Pemangku Adat Benua Kualan Hilir.
BPAN juga menyerukan kepada PT Mayawana Persada agar segera menghentikan segala bentuk kegiatan proyek di kawasan Tonah Colap Torun Pusaka dan menghormati kearifan lokal serta hak-hak masyarakat adat Kualan Hilir.
Masyarakat adat Benua Kualan Hilir berharap bahwa pihak berwenang, baik di tingkat provinsi maupun nasional, akan mengambil tindakan yang tegas untuk melindungi hak-hak mereka dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup serta warisan budaya yang ada di kawasan tersebut.
Kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat harus menjadi perhatian bersama agar keberagaman budaya dan kekayaan alam Indonesia tetap terjaga untuk generasi yang akan datang.