Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara! Pemilik PT LDI Andy Leonardi dan Chrisanty Oktora Berserta 8 Orang Pengacara Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Tindak Pidana Membuat Surat Palsu dan Fitnah

Andy Leonardi
Andy Leonardi dan istrinya. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Pemilik PT. Limindo Daya Internasional, Andy Leonardi alias Lim Siauw Heng, dan istrinya Chrisanty Oktora, Herry Irfandy Riswanto beserta 8 pengacara dari Firma Hukum Sanen dan Galung & Galung Associates dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat terkait dugaan kejahatan tindak pidana pemalsuan surat dan pencemaran nama baik/fitnah.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Chris Liu pada tanggal 19 April 2024, yang kemudian di tangani, di kaji dan ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian yang kemudian pada tanggal 6 May 2024 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan yang menilai bahwa para terlapor di duga kuat memenuhi perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik (fitnah dengan tulisan berupa surat) dan perbuatan membuat surat palsu. Oleh karena itu, maka pada tanggal 14 Mei 2024 di terbitkan surat laporan polisi (LP) nomor LP/B/137/V/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT.

Kasus bermula pada awal tahun 2023 dimana Chris Liu dan Andy Leonardi (eks. Dirut PT. Gunung Timur Limindo) sempat memiliki kesepakatan usaha bersama di bidang distribusi cup plastic dan syrup di kota Pontianak.

Namun perselisihan muncul dan pada tanggal 26 juli 2023 disepakatilah Perjanjian Take Over yang mengharuskan Andy Leonardi membayar kompensasi sebesar Rp. 200 juta rupiah dengan beberapa tahap pembayaran kepada Chris Liu.

Namun setelah melakukan pembayaran pertama sebesar Rp.10 juta rupiah, Andy Leonardi menghindar dan tidak melakukan sisa pembayaran sebesar Rp. 190 juta rupiah. Oleh karena tidak ada itikat baik dari Andy Leonardi, maka pada tanggal 4 September 2023 Chris Liu melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan wanprestasi (ingkar janji) ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Selanjutnya, pengadilan menyimpulkan bahwa Andy Leonardi telah melanggar perjanjian dengan tidak memenuhi kewajiban pembayaran tahap kedua dan ketiga sebesar Rp. 65.000.000,- dan Rp. 125.000.000,-.

Sebagai hasilnya, Pengadilan Negeri Pontianak menetapkan bahwa Andy Leonardi terbukti bersalah dan dihukum untuk membayar sisa uang pembayaran sebesar Rp. 190.000.000,- kepada Chris Liu. Putusan perkara nomor 22/Pdt.G.S/2023/PN Ptk tersebut kemudian di kuatkan dengan putusan 5/Pdt.G.S/keberatan/2023/PN Ptk dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun begitu, putusan pengadilan tersebut tidak diindahkan oleh Andy Leonardi. Bahkan, melalui pengacara, Andy Leonardi malah mengirim dua somasi yang berisi keterangan yang tidak sesuai. Lebih dari itu Andy Leonardi diduga telah membuat surat palsu sebagai upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran sesuai nominal yang telah diamanahkan oleh pengadilan.

“Tahu hukum, namun tidak patuh bahkan melanggarnya, itu namanya tidak menghormati hukum, tidak menghargai sesama warga dan melecehkan negara.” ujar pengacara Eka Kurnia Chrislianto.

“Membela bukan berarti menghalalkan segala cara dengan alasan yang dibuat-buat dan di cari-cari sebagai alasan pembenar, itu merupakan justifikasi niat buruk dan itikat jahat, lagipula immunitas pengacara bukan berarti kebal hukum.” tambah Eka.

Untuk itu, Andy Leonardi bersama istrinya Chrisanty Oktora, Herry Irfandy Riswanto dan para pengacaranya Glorio Sanen, Alfonsius Girsang, Marsianus Dwi, Bobpi Kaliyono, Edward Hutagalung, Arianto Hulu, M Bandi Handoko, Sandy Suresno dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan membuat surat palsu dan pencemaran nama baik/fitnah sebagaimana ketentuan pada Pasal 311 dan 263 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) dimana masing masing maksimum tuntutan nya adalah 4 dan 6 tahun penjara.

Exit mobile version
https://coyotebluesvillage.com/ https://monvalleyvistas.com/ https://simwas.inspektorat.lumajangkab.go.id/records/ https://esptpd.purworejokab.go.id/vendor/produk/deposit/pulsa/tanpa/potongan/ https://esptpd.purworejokab.go.id/vendor/produk/slot/pulsa/5000/ https://esptpd.purworejokab.go.id/vendor/produk/slot/gacor/hari/ini/ https://shop.smkplusmelati.sch.id/main/slot/thailand/ https://sibangkodir.bpsdm.jatimprov.go.id/dist/cache/ https://elearning.bpsdm.jatimprov.go.id/ela/vendor/produk-terlaris/slot-thailand-gacor-hari-ini/ https://elearning.bpsdm.jatimprov.go.id/cgi-bin/situs/togel/ https://elearning.bpsdm.jatimprov.go.id/cgi-bin/slot88-gacor/ https://elearning.bpsdm.jatimprov.go.id/reza/pulsa/ http://103.183.92.72/products/slot+gacor/ https://sdm.abb.co.id/vendor/produk/slot/gacor/ https://master.bpsdm.jatimprov.go.id/slot-bet-200-gacor/