Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Seorang pemuda melaporkan ke Polsek Pontianak Selatan atas peritiwa pengeroyokan yang dialami, terjadi di Lingkungan Kampus Sekretariat Mahasiswa (Sema) Fisip Untan, pada Rabu (02/03/2022) subuh.
Hendro yang merupakan korban pengeroyokan tersebut, mendatangi Polsek Pontianak Selatan sekitar pukul 15.30 WIB untuk membuat laporan pengeroyokan yang dia alami, yang dimana diduga pelaku adalah para oknum dari Mahasiswa Fakultas Hukum Untan.
Kepada PIFA, Hendro menyampaikan bahwa kejadian tersebut terekam jelas dari CCTV, yang bermulai ketika dia bersama satu rekannya berada di Sema Fisip Untan, namun mereka mendengarkan ada keributan yang terjadi di luar.
“Jadi kita mendengarkan teriakan diluar, kemudian rekan saya pergi keluar untuk mengecek dan menanyakan keluar namun itikad baik menanyakan ditanggapi dengan serangan dan pemukulan oleh sekelompok mahasiswa tersebut,” ujarnya.
Hendro yang merupakan alumni Fisip Untan menyampaikan melihat kejadian tersebut dia berusaha untuk meredam beberapa oknum mahasiswa yang menyerang rekannya tersebut dan menanyakan perihal permasalahannya, namun kembali serangan pengeroyokan itu juga menimpa dia hingga menyebabkan beberapa bagian tubuhnya yang luka.
“saya coba melerai mereka, namun saya malah mendapatkan pengeroyokan juga dari sekelompok okmum mahasiswa tersebut, hingga menyebakan beberapa luka dibagian tubuh saya,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut Hendro pun membawa kasus yang iya alami ke jalur hukum dan memberikan keterangan serta melakukan pemeriksaan visum disalah satu Rumah Sakit di Pontianak.
“ Kita masih nunggu tahapan dari Polsek Pontianak selatan, dimana nanti akan disurati ke Dekan Fakultas Hukum dan akan dipanggil lagi terduga pelaku pengeroyokan akan diperoses secara hukum, damai kita tetap berlaku namun proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.
Namun berdasarkan pantaun PIFA, pada Rabu (02/03/2022) malam, sekelompok terduga pengeroyokan tersebut mendatangi Polsek Pontianak Selatan dan menemui korban untuk meminta maaf, dari korban memaafkan namun tetap menunggu proses hukum yang akan berjalan. (ja)