PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Seorang kepala desa (kades) aktif berinisial SO di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga. Kasus ini mencuat setelah laporan korban dan penyelidikan aparat kepolisian yang mengarah kepada pelaku.
Kepala Satuan Polairud Polres Sintang, Iptu Sutarji, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka sudah kami tangkap dan saat ini telah ditahan. Ketika ditangkap, yang bersangkutan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ungkap Sutarji, Jumat (30/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Leju (19), warga Desa Semareh, Kecamatan Ketungau Tengah. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu malam, 25 Januari 2026, saat korban menginap di penginapan terapung Lanting Sepadan, Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjung Puri. Korban diketahui memarkir kendaraannya di area parkir sebelum beristirahat. “Motor itu diparkir di lokasi penginapan sebelum korban masuk dan tertidur,” ujar Kasat Polairud Polres Sintang Iptu Sutarji, Jumat (30/01/2026).
Keesokan harinya, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Pemeriksaan rekaman kamera pengawas menunjukkan adanya seseorang yang membawa kendaraan tersebut keluar dari area penginapan. “Dari hasil rekaman CCTV terlihat seorang pria membawa sepeda motor keluar dari area penginapan,” kata Sutarji.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai SO yang masih menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Ketungau Hulu. Pelaku kemudian diamankan di sebuah warung di Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, tanpa perlawanan. “Sepeda motor hasil curian ditemukan di rumah tersangka,” terang Sutarji.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan karena tekanan ekonomi. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri karena terlilit utang. Diduga mengalami jalan buntu sehingga mengambil jalan pintas dengan mengambil barang milik orang lain,” jelas Sutarji.
Polisi memastikan sepeda motor milik korban berhasil diamankan dan belum sempat diperjualbelikan. “Tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik,” tukasnya.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami tegaskan, tidak ada yang kebal hukum. Semua diproses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
