PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Pengurus RT/RW sangat berperan besar dalam membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk memberikan masukan-masukan dan saran demi kemajuan pembangunan di Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta para pengurus RT/RW untuk peduli terhadap warga dan lingkungannya masing-masing. Sebab apabila RT/RW tidak peduli dengan lingkungan dan warga yang dipimpinnya, dampaknya akan menghambat perkembangan kemajuan pembangunan Kota Pontianak.
“Misalnya RT/RW tidak membiarkan wilayahnya kotor dan kumuh dan sebagainya. Kalau misalnya ada warganya sakit atau tidak mampu secara ekonomi, RT/RW bisa berperan aktif melaporkan kepada Pemkot Pontianak, bisa melalui lurah dan camat,” ujarnya usai menyerahkan secara simbolis bantuan operasional RT/RW se-Kecamatan Pontianak Barat di Aula Kantor Camat Pontianak Barat, Rabu (10/5/2023).
Intinya, lanjut Edi, peran dan tugas RT/RW itu adalah membantu warga-warganya, bagaimana RT/RW sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah memiliki peran besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Tugas RT/RW tak bisa diabaikan dalam menjaga lingkungan di wilayahnya agar tetap terjaga, tertib, bersih dan aman.
“Peran RT/RW diharapkan lebih optimal, misalnya mengingatkan warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB kepada warganya,” pesannya.
Tak hanya itu, dirinya juga mempersilakan RT/RW melaporkan apabila warga di wilayahnya sudah mencapai target 100 persen dalam pembayaran PBB agar bisa diberikan reward. Misalnya berupa perbaikan jalan di gangnya, saluran air atau drainase dan sebagainya.
“Hal itu sebagai bentuk reward kita karena masyarakatnya sudah memenuhi kewajibannya,” ungkapnya.
Abdul Wahab Bulyan (62), Ketua RW 001 Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat mengungkapkan, dirinya sudah kesekian kalinya menerima bantuan operasional dari Pemkot Pontianak sejak menjabat selaku Ketua RT hingga sekarang sebagai Ketua RW di wilayah Jalan Hasanuddin Kelurahan Sungai Jawi Dalam. Diakuinya, memang nilai bantuan operasional yang diterima tidak sepenuhnya bisa memenuhi kegiatan operasional RT/RW. Akan tetapi setidaknya bisa meringankan beban biaya operasional yang dikeluarkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kekurangannya tinggal bagaimana kebijakan RT/RW untuk menutupinya sehingga pelayanan kepada warga tetap berjalan lancar,” tuturnya.
Intinya, lanjut Wahab, peran RT/RW bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari pelayanan administrasi, bantuan-bantuan sosial untuk warga dan pelayanan-pelayanan kemasyarakatan lainnya.
Menurutnya, hubungan antara pengurus RT/RW dengan perangkat di kelurahan dan kecamatan sudah berjalan sangat baik. Koordinasi dan komunikasi kedua belah pihak juga terjalin baik. Perangkat RT/RW mendukung kebijakan lurah, camat dan Pemkot Pontianak.
“Sebagai contoh Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang itu kepanjangan tangan dari RT/RW untuk menyampaikan aspirasi melalui kecamatan dan kelurahan. Dan ini sudah bergulir sejak lama,” tutupnya. (RS)