PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia yang melibatkan seorang warga etnis Rohingya bernama Muhammed Amin atau MA. Tersangka, berusia 35 tahun dan berasal dari Myanmar, adalah pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum di Cox’s Bazar, Bangladesh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan bahwa MA merupakan salah satu dari 137 warga etnis Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu (10/12). Rombongan pencari suaka ini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.
Setelah mendarat, MA dan seorang warga Rohingya berinisial AH memisahkan diri dari kelompok tersebut. Namun, keduanya diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa telepon genggam milik kedua tersangka.
“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat (mereka) terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia,” ujar Fahmi seperti dikutip dari Antara, Senin.
Polisi telah memeriksa 12 orang saksi dari kelompok warga etnis Rohingya terkait kasus ini. MA resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (15/12) dan saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
MA mengaku bahwa dia ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinasi warga etnis Rohingya agar pergi meninggalkan kamp penampungan di Cox’s Bazar, Bangladesh, dengan syarat membayar sejumlah uang. Tersangka juga bertugas sebagai pengemudi kapal, dibantu oleh saksi AH dan HB. Uang yang dikenakan kepada setiap warga Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh menuju Indonesia berkisar antara 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang.
Fahmi menambahkan bahwa peran MA sebagai pembawa kapal atau kapten kapal serta pengendali yang membawa para Rohingya di atas kapal menuju Indonesia. Semua pembayaran dari warga diserahkan kepada MA.
Polisi masih mendalami peran AH dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti baru. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal bertuliskan Nazma, serta dua unit telepon genggam milik MA dan AH. (ad)