PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Tiga prajurit TNI Angkatan Darat diduga melakukan penculikan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur (25).
Satu di antara ketiga pelaku tersebut merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI berinisial Praka RM. Sementara dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.
Korban yang merupakan seorang penjaga toko di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten diduga diculik oleh ketiga pelaku di sekitar tempatnya bekerja pada hari Sabtu (26/8/23).
Para pelaku dikabarkan sempat mengaku sebagai polisi saat melakukan penculikan terhadap korban.
Video rekaman korban yang menghubungi keluarganya sebelum meninggal viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban meminta uang Rp50 juta sebagai tebusan agar bisa selamat.
Selain itu, beredar pula rekaman video korban yang mendapatkan siksaan dari para tersangka. Dalam video yang beredar, korban terlihat disiksa di dalam mobil.
Keluarga korban sempat membuat laporan terkait penculikan dan penyiksaan itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT namun korban ditemukan dalam keadaan meninggal.
Terkait hal itu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan bahwa para pelaku akan dihukum maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin.
Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu kini telah berstatus tersangka dan ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. (ad)