PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok massa bela Palestina dengan Ormas di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Menurut Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Setyo Budiyanto, ketujuh tersangka yang diduga sebagai provokator langsung ditahan setelah penetapan status tersangka pada Minggu (26/11). Dalam keterangannya, Irjen Setyo menyebutkan bahwa salah satu dari ketujuh tersangka merupakan seorang anak di bawah umur.
“Dari ketujuh tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” kata Kapolda Sulawesi Utara Irjen Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Para tersangka masing-masing berinisial RP, HP, FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 338, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Irjen Setyo juga memberikan penjelasan bahwa situasi di Kota Bitung saat ini telah kembali aman dan terkendali. Pihak kepolisian bersama Kodim Bitung berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah tersebut. Dikatakan bahwa kegiatan patroli dan pengamanan akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya insiden serupa.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung, bahwa sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” tambahnya.
Selain itu, Irjen Setyo menginformasikan bahwa dua tersangka lainnya berhasil diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
Namun, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” tuturnya. (ad)