Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya mengizinkan karyawan swasta untuk melakukan hak cutinya saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah lewat keterangan persnya, Sabtu (11/12/2021).
“Kami mempersilakan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tutur Ida dalam siaran persnya di Jakarta (11/12).
Sebelumnya, pemerintah sempat memberlakukan larangan cuti libur akhir tahun 2021 termasuk untuk karyawan swasta.
Pembatalan cuti bersama Nataru tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
“Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama,” terang Menaker Ida.
Namun, Ida menjelaskan, SKB tiga menteri itu mengikat untuk ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
“Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal dan tahun baru,” tegasnya.
Menaker berharap momen Nataru mampu membangkitkan gairah ekonomi Indonesia. Kemudian, ia juga menyampaikan pesannya soal antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
“Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19,” tutupnya.