PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Sebanyak 407 warga 407 warga di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat mendadak diklaim memiliki utang di PT Permodalan Nasional Mardani (PNM) Mekaar.
Padahal, warga tak pernah merasa mengajukan pinjaman ke PNM Mekaar.
Kepala Desa Sukabakti, Wawan Gunawan menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga.
“Ada warga yang laporan, katanya dia ditagih tapi merasa tidak meminjam. Mereka kaget,” ungkap Wawan seperti dikutip dari detikcom, Kamis (20/7/23).
Berbekal laporan tersebut, pihak desa lantas melakukan penelusuran. Hasilnya, pihak desa menduga Ketua Kelompok PNM Mekaar desa tersebut mencuri data pribadi milik warga berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk dijadikan jaminan pinjaman.
“Pencurian data pribadi milik ratusan warga ini, dilakukan oleh Ketua Program PNM Mekaar,” kata dia.
Namun, saat ini Ketua Kelompok PNM Mekaar desa tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Sebagai tindak lanjut, petugas desa bersama pihak perusahaan dipantau oleh polisi sudah mengadakan mediasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan polisi terkait kasus tersebut. Namun begitu, pihaknya tetap melakukan proses penyelidikan.
“Kasusnya sudah direspons oleh petugas, saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait peristiwa dan bukti-bukti awal pidananya,” ujar Tompo, Kamis (20/7). (ad)