PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu, di Depok terungkap. Tersangkanya adalah Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS, dengan motif ekonomi.
Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu usai menemani keluarga korban mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (7/2) kemarin, untuk menanyakan perkembangan kasus pembunuhan Sony.
Seperti dilansir dari CNN Indonesia, jasad korban ditemukan di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, pada 23 Januari lalu sekira pukul 04.20 WIB.
“Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah Densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS,” ungkap Jundri kepada wartawan, dikutip dari CNN Indonesia.
Ditetapkannya HS sebagai tersangka juga dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan HS telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 338 KUHP, dan sudah dilakukan penahanan terhadapnya.
Lebih lanjut Trunoyudo menerangkan identitas HS terungkap berdasarkan temuan kartu tanda anggota (KTA). Temuan ini menjadi bukti awal bagi kepolisian untuk mengungkap kasus.
Polisi menangkap HS di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, pada hari yang sama dengan waktu penemuan jasad korban.
“Itu tadi, salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan suatu insiden awal. Ingin memiliki harta milik korban. Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi,” terangnya.