Foto: dok. IMIP
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Temuan mengejutkan terungkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, saat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendapati adanya bandara yang diduga beroperasi tanpa melibatkan otoritas negara seperti Bea Cukai, Imigrasi, maupun aparat keamanan. Bandara tersebut berlokasi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Fatuvia, Kecamatan Bahodopi, Morowali, dan diduga telah beroperasi sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019.
Dalam peninjauan langsung, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa situasi ini sangat mengkhawatirkan karena berpotensi mengancam kedaulatan negara. “Tidak mungkin ada negara di dalam negara,” tegas Sjafrie saat meninjau latihan TNI di Morowali, dikutip dari Sindonews. Menurutnya, tidak adanya petugas Bea Cukai dan Imigrasi di bandara tersebut berarti orang dan barang bisa keluar masuk tanpa pengawasan, yang membuka celah besar bagi ancaman keamanan nasional.
Peneliti Kajian Strategis dan Pertahanan Indonesia (ISDS), Edna Caroline Pattisina, menambahkan bahwa kawasan industri IMIP seluas 4.000 hektar ini telah menjadi sorotan karena aksesnya yang sangat tertutup bagi aparat pemerintah. “Lebih spesifiknya, saya juga baru tahu kalau Morowali luasnya 4.000 hektar, kawasan industri. Ternyata di sana ada bandara yang tidak ada kewenangan Indonesia, artinya orang dan barang bisa keluar masuk tanpa pengawasan, ditutup. Informasinya aparat keamanan tidak bisa masuk,” jelas Edna dalam wawancara dengan Monitorindonesia.com, Selasa (25/11/2025).
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Saleh, mengkritik keras operasional bandara ini yang dianggap melanggar regulasi penerbangan sipil. Menurutnya, keberadaan bandara tanpa pengawasan negara bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membuka potensi penyelundupan barang, mobilisasi orang tanpa kendali, hingga aktivitas ilegal lain yang tak terpantau pemerintah. DPR mendesak Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan aparat pertahanan untuk segera mengambil langkah hukum.
Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, turut mengangkat isu ini dan mempertanyakan sikap lembaga negara yang baru meributkan masalah yang dianggapnya sudah lama terjadi. “Saya mempertanyakan sikap lembaga negara seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Kementerian Perhubungan yang terkesan hanya diam,” ujarnya, dikutip dari Tribun-Video.com. Safri menekankan bahwa polemik ini menunjukkan kelalaian kolektif dari berbagai instansi vertikal yang seharusnya mengawasi kawasan strategis sejak awal.
Pemerintah kini mulai merespons dengan mengirimkan petugas Bea Cukai ke lokasi bandara untuk melakukan pengawasan, seperti yang diumumkan oleh Purbaya, dikutip dari CNN Indonesia. Namun, langkah ini dinilai terlambat oleh banyak pihak, mengingat bandara tersebut telah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan yang memadai.
Kasus bandara siluman di Morowali menjadi sorotan nasional dan mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap infrastruktur strategis, terutama di kawasan industri besar. Keberadaan bandara tanpa otoritas negara bukan hanya isu hukum, tetapi juga tantangan besar bagi kedaulatan dan keamanan nasional Indonesia.
