PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Mahkamah Agung (MA) mengganti hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup karena telah mengabdi kepada negara selama 30 tahun.
“Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat terdakwa,” demikian bunyi pertimbangan putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (28/8/2023).
Perkara ini diadili oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana. Hakim agung Jupriyadi dan Desnayeti mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dan menolak hukuman mati Ferdy Sambo dianulir.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Ferdy Sambo berjasa kepada negara.
Ferdy Sambo dinilai turut berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Indonesia.
“Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga harus tetap dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan kontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air.” kata majelis seperti dikutip dari detikcom.
“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun,” ujar majelis lagi.
Ferdy Sambo yang mau mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatannya juga menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalahan bagi pelaku tindak pidana,” kata majelis. (ad)