Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah resmi membatalkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), apa alasannya?
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia menjelaskan, keputusan pembatalan PPKM Level 3 lantaran Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.
Hal itu, lanjutnya, tampak dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” jelas Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
Selain itu, terang Luhut lanjut, kebijakan tersebut juga didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.
Katanya, pada periode Natal dan tahun baru 2020 belum ada masyarakat yang divaksin. Kemudian, Sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.
Meski batal PPKM Level 3, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan, satu di antaranya melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Kemudian, pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.
“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tegasnya.
Selanjutnya, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19, yang mana sampelnya harua diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis, lanjut Luhut, tidak diizinkan bepergian jauh.
Sementara itu, untuk anak-anak, mereka boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara. Luhut menyebut, tes antigen juga berlaku 1×24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut.