Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Daftar Daerah yang PPKM Level 4, Mulai 22-28 Februari 2022
  • Nasional
  • News

Daftar Daerah yang PPKM Level 4, Mulai 22-28 Februari 2022

Editor PI 22/02/2022
Daerah yang PPKM Level 4

Ilustrasi Daerah yang PPKM Level 4. Foto: Kompascom

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah telah mengumumkan ada sejumlah daerah yang naik level pengetatannya. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk daerah tersebut berlaku pada 22-28 Februari 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan penetapan daerah PPKM level 4 dilakukan setelah asesmen selama satu pekan terakhir. Asesmen, lanjutnya, dilakukan dengan merujuk kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Safrizal menuturkan daerah yang PPKM Level 4 semuanya berada di pulau Jawa.

“Terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun,” tutur Safrizal dalam keterangan tertulisnya, dikutip PIFA Selasa (22/2/2021).

Ditambahkannya, jumlah daerah level 3 naik dari 66 daerah menjadi 99 daerah. Kemudian Jumlah daerah level 2 turun dari 58 daerah menjadi 25 daerah.

Sementara itu, PPKM Level 1 untuk daerah di Jawa sudah tak ada lagi hingga akhir pekan

Sebanyak 4 kota yang PPKM Level 4 akan menerapkan sejumlah aturan ketat. Misalnya, kegiatan di perkantoran sektor esensial (WFO) hanya boleh dilakukan 25 persen dari kapasitas ruangan.

Kemudian, restoran/rumah makan, kafe, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, dan pusat perbelanjaaan hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00. Jumlah pengunjungnya dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.

Selanjutnya untuk kegiatan konser musik, seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan bisa digelar dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Sementara tempat ibadah boleh menggelar ibadah berjemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangannya. (yd)

Tags: Covid-19 PPKM PPKM Level IV

Continue Reading

Previous: Laju Pertumbuhan Penduduk di Pontianak Menurun
Next: Tim Terpadu Sidak Stok Migor di Distributor dan Swalayan

Related Stories

Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi
  • Nasional

Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi

Tyo 23/01/2026
Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya
  • Nasional

Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya

Tyo 23/01/2026
Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari
  • Nasional

Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari

Tyo 23/01/2026

Berita Terbaru

  • Kelme Resmi Sponsori Apparel Timnas Indonesia, Bawa Era Baru Sepak Bola Nasional 23/01/2026
  • Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi 23/01/2026
  • Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya 23/01/2026
  • Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari 23/01/2026
  • AS Resmi Cabut Diri dari WHO, Ancaman Krisis Kesehatan Global Mengintai 23/01/2026
  • KPK Ungkap Pelapor Anonim Picu OTT Bupati Pati Sudewo 23/01/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Kelme Resmi Sponsori Apparel Timnas Indonesia, Bawa Era Baru Sepak Bola Nasional
  • Sports

Kelme Resmi Sponsori Apparel Timnas Indonesia, Bawa Era Baru Sepak Bola Nasional

Tyo 23/01/2026
Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi
  • Nasional

Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi

Tyo 23/01/2026
Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya
  • Nasional

Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya

Tyo 23/01/2026
Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari
  • Nasional

Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari

Tyo 23/01/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.