PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Nasib nahas menimpa seorang anggota polisi di Bali, lagi-lagi karena open BO. Anggota polisi berinisial FNS (22) ini tewas dan diduga ditikam oleh seorang pria yang belum diketahui identitasnya, setelah terlibat keributan karena membatalkan booking order (BO) wanita via aplikasi Michat.
Peristiwa nahas itu terjadi di Hotel Permata Dana, Jalan Pidada V Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (16/11/2022) sekira pukul 01.00 WITA. Korban merupakan satu diantara personil yang bertugas melakukan pengamanan KTT G20 di Bali.
Kronologinya, dilansir dari Suara Denpasar (17/11), anggota Baharkam itu tengah Stand By di Aston Hotel. Ia kemudian melakukan transaksi melalui aplikasi MiChat dengan seorang perempuan berinisial Luh KDS.
Keduanya bersepakat untuk bertemu di hotel Hotel Permata Dana, Ubung. Namun, korban mendadak komplain dan membatalkan transaksi secara sepihak.
Usai membatalkan transaksi, korban lalu meminta uang yang ditransfer ke rekening KDS untuk dikembalikan. Diduga karena masalah ini, terjadi cekcok mulut antar keduanya.
Akibatnya, Luh KDS pun berteriak sampai didengar oleh pengunjung dan dihampiri oleh pelaku bersama tamu hotel lainnya. Setibanya di lokasi, pelaku terlibat keributan hingga berujung pada penikaman
Korban ditikam pelaku di leher bagian kanan. Mendengar keributan itu, Satpam langsung datang untuk mengamankannya.
Namun pelaku berhasil kabur. Korban kemudian dilarikan ke RS Wangaya, Denpasar, namun nyawanya tak tertolong lagi.
Update terbaru, melansir detikBali (17/11), pelaku sudah ditangkap oleh polisi setempat. Keduanya berinisial F (16) dan A (15).
Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Denpasar Utara Itu I Putu Carlos Dolesgit. Sekarang, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
Carlos menegaskan bahwa pihaknya masih belum mengetahui motif terjadinya penusukan terhadap FNS, termasuk dugaan pemesanan pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi MiChat.
“Motifnya ini masih proses penyidikan. (Soal dugaan open BO), itu masih dalam proses juga. Itu masih didalami seperti apa motifnya nanti akan diproses sesuai dengan pasal yang disangkakan,” kata Carlos kepada awak media di kantornya, mengutip detikBali, Kamis (17/11/2022).
“Pelaku F Nusuk, pelaku A nendang sekali,” tandasnya.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar.