Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Dinilai Sopan, Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
  • Nasional
  • News

Dinilai Sopan, Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor PI 18/01/2023
63951-terdakwa-putri-candrawathi-dan-ferdy-sambo

Momen Putri Candrawathi dicium Ferdy Sambo di persidangan Pembunuhan Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah menghadapi sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Rabu (18/1/2023). Putri hanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun hal yang meringankan Putri, ia dinilai sopan oleh JPU dan belum pernah menerima hukuman. Sementara yang memberatkan Putri ialah perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya.

Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Putri dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” ujar Jaksa.

Menurut paparan Jaksa, tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri. Jaksa pun meyakini Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tegas Jaksa.

Selain Putri Candrawathi, dua terdakwa lainnya juga dituntut 8 tahun penjara. Keduannya adalah Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sementara yang dinilai sebagai otak pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (yd)

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: 105 Anggota Dikukuhkan, Present MUA Kalbar Sebagai Wadah dalam Membentuk MUA Muda
Next: RT/RW Bangun Komunikasi dengan Perangkat Kelurahan dan Kecamatan

Related Stories

IMG_7563
  • Lokal
  • News
  • Sports

Ada Ginting dan Apriyani Rahayu, Pontianak Bersiap Gelar Indonesia Masters 2026

Editor PI 31/08/2026
IMG_7566
  • Lokal
  • News
  • Sports

Antusias Penonton Meningkat, Tiket Indonesia Masters Super 100 Pontianak Sold Out Lebih Cepat

Editor PI 31/08/2026
IMG_7530
  • Lokal
  • News

Festival Film Pelajar Kalbar Masuk Tahun ke-7, Angkat Isu AI hingga Karhutla

Editor PI 31/08/2026

Berita Terbaru

  • Ada Ginting dan Apriyani Rahayu, Pontianak Bersiap Gelar Indonesia Masters 2026 31/08/2026
  • Antusias Penonton Meningkat, Tiket Indonesia Masters Super 100 Pontianak Sold Out Lebih Cepat 31/08/2026
  • Festival Film Pelajar Kalbar Masuk Tahun ke-7, Angkat Isu AI hingga Karhutla 31/08/2026
  • Debut Sempurna, Dejan/Apri Langsung Raih Gelar Juara di Polytron Pontianak International Challenge 30/08/2026
  • Yamaha NMAX Tech MAX Punya Dua Riding Mode, Ini Perbedaan T-Mode dan S-Mode 30/08/2026
  • Yamaha Aerox-e Resmi Dijual, Peluang Masuk Indonesia Masih Terbuka 30/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_7563
  • Lokal
  • News
  • Sports

Ada Ginting dan Apriyani Rahayu, Pontianak Bersiap Gelar Indonesia Masters 2026

Editor PI 31/08/2026
IMG_7566
  • Lokal
  • News
  • Sports

Antusias Penonton Meningkat, Tiket Indonesia Masters Super 100 Pontianak Sold Out Lebih Cepat

Editor PI 31/08/2026
IMG_7530
  • Lokal
  • News

Festival Film Pelajar Kalbar Masuk Tahun ke-7, Angkat Isu AI hingga Karhutla

Editor PI 31/08/2026
IMG_7477
  • Lokal
  • News
  • Sports

Debut Sempurna, Dejan/Apri Langsung Raih Gelar Juara di Polytron Pontianak International Challenge

Editor PI 30/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.