Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Disimpan Dalam Karung, Kejagung Temukan Koper Berisi Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur Hakim Penerima Suap
  • Nasional
  • News

Disimpan Dalam Karung, Kejagung Temukan Koper Berisi Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur Hakim Penerima Suap

Editor PI 23/04/2025
WhatsApp Image 2025-04-23 at 14.42.07

(ANTARA FOTO)

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom, salah satu tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng (migor) yang mencuat di Jepara, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan itu, jaksa menemukan koper terbungkus karung yang berisi uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Uang tunai tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur.

Dari video yang diperoleh detikcom, Rabu (23/4/2025), tampak sejumlah jaksa memasuki salah satu kamar di rumah tersebut, didampingi seorang perempuan yang membantu menunjukkan tempat penyimpanan uang. Dari bawah kolong tempat tidur, petugas menarik keluar sebuah kardus yang berisi karung, di dalamnya terdapat satu koper hitam.

Saat koper dibuka, ditemukan dua bungkus uang yang kemudian diketahui bernilai sekitar Rp 5,5 miliar dalam bentuk dolar AS.

“Udah dapat, udah,” ucap salah satu petugas saat penemuan uang tersebut direkam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan video dan temuan tersebut. “Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, seraya menyebut Kejagung akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam konferensi pers siang ini.

Bagian dari Skandal Suap Rp 60 Miliar
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus besar yang melibatkan suap terhadap sejumlah hakim dalam perkara vonis lepas tiga perusahaan raksasa minyak goreng, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiga korporasi ini sebelumnya diadili dalam perkara korupsi migor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun dinyatakan lepas atau ontslag oleh majelis hakim.

Putusan lepas tersebut menuai kecurigaan, hingga akhirnya Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam skandal ini, yakni:

Muhammad Arif Nuryanto – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Djuyamto – Ketua Majelis Hakim

Agam Syarif Baharudin – Anggota Majelis Hakim

Ali Muhtarom – Anggota Majelis Hakim

Wahyu Gunawan – Panitera

Marcella Santoso – Pengacara

Ariyanto Bakri – Pengacara

Muhammad Syafei – Social Security Legal Wilmar Group

Dugaan Kejagung menyebutkan bahwa sekitar Rp 60 miliar dana suap mengalir kepada Muhammad Arif Nuryanto dan sebagian lainnya kepada para hakim anggota majelis, termasuk Ali Muhtarom. Sementara Wahyu Gunawan diduga berperan sebagai perantara suap.

Majelis hakim dalam perkara tersebut menyatakan bahwa tiga perusahaan besar itu tidak melakukan tindak pidana, sebuah putusan yang kemudian menjadi sorotan publik dan memicu penyelidikan mendalam oleh Kejagung.

Skandal ini juga menyeret nama besar Wilmar Group dan memunculkan kekhawatiran akan maraknya praktik mafia peradilan dalam sistem hukum Indonesia.

Pengusutan lebih lanjut terhadap kasus ini masih berlangsung. Kejagung menyatakan komitmennya untuk membongkar seluruh jejaring mafia hukum di balik vonis kontroversial tersebut.

Tags: Korupsi Nasional

Continue Reading

Previous: Diskominfo Pontianak Susun Renstra, Fokuskan Berbagai Isu Strategis
Next: Bawa Serangkaian Upgrade Inovatif, Yamaha R25 2025 Semakin Kental dengan Spirit R World Series

Related Stories

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026

Berita Terbaru

  • Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api 22/06/2026
  • DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis 22/06/2026
  • Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar 22/06/2026
  • Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan 22/06/2026
  • Ria Norsan Hadiri HUT ke-62 Kuda Kepang Maju Tresno, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya 22/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Ajak Santri Kalbar Jadi Teladan dan Penggerak Perubahan di Masyarakat 22/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026
IMG_8352
  • News

Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan

Editor PI 22/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.