Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra Soroti Netralitas Penjabat Kepala Daerah dalam Pilpres 2024, Salah Satunya di Kalbar
  • Lokal
  • Nasional
  • News
  • Politik

Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra Soroti Netralitas Penjabat Kepala Daerah dalam Pilpres 2024, Salah Satunya di Kalbar

Editor PI 23/04/2024
saldi

Hakim MK, Saldi Isra. (Detikcom)

PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Hakim Konstitusi Saldi Isra mengemukakan pendapat berbeda terkait putusan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Dalam dissenting opinion-nya, Saldi Isra menyoroti masalah netralitas penjabat (Pj.) Gubernur selama Pilpres 2024.

Menurut Saldi Isra, setelah mendalami keterangan Bawaslu, fakta persidangan, dan mempertimbangkan alat bukti dengan seksama, ia menemukan indikasi bahwa sejumlah Pj. Gubernur tidak netral selama Pilpres 2024, salah satunya di Kalimantan Barat.

“Saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas penjabat kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan,” kata Saldi.

*Tuntutan Pemungutan Suara Ulang*

Saldi Isra memandang bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Hal ini menjadi penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Ia juga menekankan perlunya antisipasi dan pencegahan terhadap politisasi bantuan sosial (bansos) serta mobilisasi aparat negara dalam pemilu.

Saldi Isra menilai dalil permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 itu sepanjang berkenaan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara beralasan menurut hukum.

“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” ujar Saldi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

*Putusan MK Menolak Permohonan Anies-Muhaimin*

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, menyatakan penolakan tersebut.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Terhadap putusan tersebut, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (ad)

Tags: Kalbar Nasional Pilpres 2024 Politik Pontianak

Continue Reading

Previous: Unggahan Terbaru Gibran Rakabuming Raka Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Gimana Bang
Next: Komentar Jokowi usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Politisasi Bansos Tidak Terbukti

Related Stories

Charity Day Aku Belajar Hadirkan Drama Musikal “Detektif Cilik Dadakan” untuk Dukung Pendidikan Anak di Kalimantan Barat
  • Lokal

Charity Day Aku Belajar Hadirkan Drama Musikal “Detektif Cilik Dadakan” untuk Dukung Pendidikan Anak di Kalimantan Barat

Editor PI 30/05/2026
IMG_6350
  • Lokal
  • News

Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar di Pontianak

Editor PI 30/05/2026
IMG_6357
  • Lokal
  • News

Modus Nikah Pesanan ke China Dibongkar di Pontianak, Korban Dijanjikan Mahar Rp40 Juta

Editor PI 30/05/2026

Berita Terbaru

  • Charity Day Aku Belajar Hadirkan Drama Musikal “Detektif Cilik Dadakan” untuk Dukung Pendidikan Anak di Kalimantan Barat 30/05/2026
  • Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar di Pontianak 30/05/2026
  • Modus Nikah Pesanan ke China Dibongkar di Pontianak, Korban Dijanjikan Mahar Rp40 Juta 30/05/2026
  • Kawasan Ambalat Mulai Ditata, Pemkot Fokus Benahi Drainase dan Jalan 30/05/2026
  • Tahun Revolusi Sanitasi, Pontianak Genjot Proyek SPALD-T hingga 2030 30/05/2026
  • Pemkab Komitmen Jembatani Konflik Korporasi dengan Masyarakat 29/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Charity Day Aku Belajar Hadirkan Drama Musikal “Detektif Cilik Dadakan” untuk Dukung Pendidikan Anak di Kalimantan Barat
  • Lokal

Charity Day Aku Belajar Hadirkan Drama Musikal “Detektif Cilik Dadakan” untuk Dukung Pendidikan Anak di Kalimantan Barat

Editor PI 30/05/2026
IMG_6350
  • Lokal
  • News

Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar di Pontianak

Editor PI 30/05/2026
IMG_6357
  • Lokal
  • News

Modus Nikah Pesanan ke China Dibongkar di Pontianak, Korban Dijanjikan Mahar Rp40 Juta

Editor PI 30/05/2026
IMG_6375
  • Lokal
  • News

Kawasan Ambalat Mulai Ditata, Pemkot Fokus Benahi Drainase dan Jalan

Editor PI 30/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.