PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengaku terkejut saat mendengar dituntut membayar restitusi sebesar Rp120 miliar karena melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Mario menyebut angka itu sangat besar sehingga dirinya hanya bersedia membayar sesuai kemampuannya.
“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” ujar Mario Dandy saat membacakan Pleidoinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/23).
Mario yang membacakan pleidoi sambil menangis, mengaku saat ini tidak memiliki harta apapun.
“Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” katanya.
Dalam pleidoinya, Mario juga mengaku kecewa dengan tuntutan maksimal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa hukuman 12 tahun penjara.
“Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Mario.
Mario pun berharap majelis hakim memberikan hukuman yang adil untuknya.
“Saya memohon kebijaksanaan Majelis hakim yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan,” ujar Mario.
Dalam kesempatan tersebut, Mario Dandy juga mengaku menyesal atas perbuatannya dan berdoa untuk kesembuhan David.
Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut Mario Dandy Satrio hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Selain itu, tim JPU yang terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani dan Nuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8) juga membebankan biaya restitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan hukum kurungan selama tujuh tahun penjara.