Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • DPR Sahkan Revisi KUHAP dengan Kontroversi, Peringatan darurat Muncul Kembali
  • Nasional

DPR Sahkan Revisi KUHAP dengan Kontroversi, Peringatan darurat Muncul Kembali

Tyo 18/11/2025
DPR Sahkan Revisi KUHAP dengan Kontroversi, Peringatan darurat Muncul Kembali

DOK. Kementerian PANRB

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memunculkan peringatan darurat dari berbagai elemen masyarakat sipil. Pengesahan itu dilakukan meski banyak kritik datang dari kalangan pengamat hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang menilai terdapat sejumlah pasal bermasalah dalam revisi tersebut.

Dilansir dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, mereka menegaskan bahwa “Semua Bisa Dijebak Aparat” karena adanya pasal karet dan peluang penyalahgunaan wewenang yang melebar di dalam revisi KUHAP tersebut. Koalisi ini menyoroti Pasal 5 RUU KUHAP yang memberi wewenang aparat melakukan penangkapan dan penahanan bahkan di tahap penyelidikan yang belum pasti ada tindak pidana.

Selain itu, kontroversi lain muncul akibat prosedur penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran yang bisa dilakukan aparat tanpa izin hakim, yang dapat menimbulkan praktik sewenang-wenang. Koalisi tersebut mengingatkan bahwa “Semua Bisa Kena Tangkap-Tahan Sewenang-Wenang Tanpa Izin Hakim” yang membuka ruang untuk pelanggaran hak asasi manusia.

Pemerintah dan DPR dianggap terburu-buru mensahkan RUU KUHAP ini tanpa memperhatikan kelengkapan regulasi pendukung, sehingga ada potensi kekacauan dalam pelaksanaan hukum yang baru. Proses pembahasan yang hanya berlangsung dua hari dinilai tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk menampung kritik dan masukan yang konstruktif.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyerukan agar Presiden menarik draf revisi KUHAP dan proses pembahasannya dihentikan untuk dibahas ulang secara lebih komprehensif. Mereka mengingatkan bahwa “RUU KUHAP berlaku tanpa masa transisi, langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan infrastruktur dan pengetahuan mulai 2 Januari 2026.”

Walaupun banyak penolakan, DPR masih berencana mengesahkan revisi KUHAP ini dalam rapat paripurna mendatang. Koalisi dan sejumlah kelompok kritikus berharap adanya revisi substansial agar KUHAP dapat benar-benar menjadi instrumen hukum yang adil dan melindungi hak-hak warga negara, bukan malah melemahkan perlindungan hukum terhadap masyarakat.

Tags: DPR Sahkan RKUHAP KUHAP Peringatan Darurat

Continue Reading

Previous: Edi Kamtono: Pontianak Siap Dukung Penerapan Jalan Satu Arah di Serdam
Next: Wakil Ketua DPR Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi, Klaim Ini Menuai Kontroversi

Related Stories

Wakil Ketua DPR Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi, Klaim Ini Menuai Kontroversi
  • Nasional

Wakil Ketua DPR Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi, Klaim Ini Menuai Kontroversi

Tyo 18/11/2025
Kunjungan Raja Yordania ke Indonesia: Momentum Perkuat Kerja Sama Strategis dan Diplomasi Persahabatan dengan Prabowo
  • Nasional

Kunjungan Raja Yordania ke Indonesia: Momentum Perkuat Kerja Sama Strategis dan Diplomasi Persahabatan dengan Prabowo

Tyo 17/11/2025
Ultras Garuda Demo Kantor PSSI, Erick Thohir Didesak Mundur
  • Nasional

Ultras Garuda Demo Kantor PSSI, Erick Thohir Didesak Mundur

Tyo 17/11/2025

Berita Terbaru

  • Belanda Tancap Gas Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Lithuania 4-0 18/11/2025
  • Timnas Indonesia U-23 Akan Hadapi Mali Pada Laga Kedua Usai Tertunduk 0-3 dari Mali di Leg Pertama 18/11/2025
  • Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati atas Kejahatan Kemanusiaan 18/11/2025
  • Wakil Ketua DPR Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi, Klaim Ini Menuai Kontroversi 18/11/2025
  • DPR Sahkan Revisi KUHAP dengan Kontroversi, Peringatan darurat Muncul Kembali 18/11/2025
  • Edi Kamtono: Pontianak Siap Dukung Penerapan Jalan Satu Arah di Serdam 18/11/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Belanda Tancap Gas Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Lithuania 4-0
  • Sports

Belanda Tancap Gas Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Lithuania 4-0

Tyo 18/11/2025
Timnas Indonesia U-23 Akan Hadapi Mali Pada Laga Kedua Usai Tertunduk 0-3 dari Mali di Leg Pertama
  • Sports

Timnas Indonesia U-23 Akan Hadapi Mali Pada Laga Kedua Usai Tertunduk 0-3 dari Mali di Leg Pertama

Tyo 18/11/2025
Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati atas Kejahatan Kemanusiaan
  • Internasional

Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati atas Kejahatan Kemanusiaan

Tyo 18/11/2025
Wakil Ketua DPR Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi, Klaim Ini Menuai Kontroversi
  • Nasional

Wakil Ketua DPR Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi, Klaim Ini Menuai Kontroversi

Tyo 18/11/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.