PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Menteri BUMN Erick Thohir mengaku terkejut dan marah ketika mengetahui terdapat tiga pekerja melempar anjing hidup-hidup ke sebuah rawa berisi buaya di Kalimantan Utara.
“Saya sangat terkejut dan marah, ketika perlakuan kepada binatang, termasuk yang di berita, dan kebanyakan (binatang) ada di Indonesia harus dijaga,” kata Erick di Lippo Mal Kemang, Jakarta, Sabtu (17/6/23).
Atas kejadian tersebut, Erick Thohir pun segera memerintahkan direksi PT Pertamina (Persero) untuk menindaklanjuti kasus yang viral di media sosial itu.
“Saya diskusi dengan direksi Pertamina untuk mengambil tindakan tegas, setegas-tegasnya, karena ini ada UU Pelindungan Binatang,” ucapnya seperti dikutip dari CNN.
Menurut Erick, tiga pelaku tersebut buka karyawan Pertamina. Erick menyampaikan, para pelaku merupakan kontraktor yang ada di proyek Nunukan.
Sebelumnya, viral di media sosial, dua pria melempar seekor anjing dalam keadaan hidup ke sebuah rawa berisi buaya di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Video kejadian tersebut menjadi viral di media sosial hingga memicu kemarahan dan kecaman luas dari komunitas pecinta hewan.
Dalam video berdurasi 32 detik yang beredar, terlihat dua orang pria mengayun-ayunkan anjing dengan keras sebelum melemparkannya ke dalam rawa.
Perekam video bahkan menghitung satu sampai tiga sebelum akhirnya dua pelaku melemparkan anjing malang tersebut.
Anjing tersebut sempat mencoba berenang ke tepi namun tiba-tiba menghilang dari permukaan air diduga diterkam buaya.
Pada momen anjing itu terjatuh ke dalam air dan berusaha untuk bertahan hidup, kedua pria tersebut terlihat tertawa dengan kejam.
Kasus penganiayaan ini akan dilaporkan oleh sejumlah organisasi perlindungan hewan, termasuk Animal Defenders Indonesia, Animals Hope Shelter, dan Pejaten Shelter.
Doni Herdaru Tona, Ketua Animal Defenders Indonesia, menyatakan niat mereka untuk terbang dari Jakarta ke Tarakan guna melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat.
“Kami berencana terbang dari Jakarta ke Tarakan untuk melaporkan aksinya ke kepolisian setempat,” ujar Doni Herdaru Tona pada Jumat (16/6/23).
Video pendek yang menjadi barang bukti utama akan diserahkan kepada polisi.
Doni juga mengungkapkan bahwa identitas pelaku telah diketahui, di mana salah satu dari mereka menggunakan seragam berwarna merah berinisial “D,” sedangkan yang lain mengenakan seragam biru dengan inisial “R”.
Adapun pria yang merekam kejadian tersebut dan ikut memberikan aba-aba dengan tawa jahat memiliki inisial “G.”
Doni mengungkapkan bahwa para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 302 KUHP dan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 302 KUHP mengatur tentang tindakan melukai atau menyakiti hewan secara sengaja, yang dapat merugikan kesehatan hewan tersebut.
“Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga,” kata Doni.