Berita Lokal, PONTIANAK INFORMASI – Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, pada Kamis (11/8/2022) malam.
Pada kesempatan tersebut, Brigjen Andi mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengaku marah saat mendengar laporan istrinya, Putri Candrawathi, mendapat perlakuan yang melukai harkat dan martabatnya, saat tengah berada di Magelang. Menurut pengakuan istrinya yang disampaikan langsung ke Sambo, mendiang Brigadir Yosua atau Brigadir J disebut telah melecehkan istrinya.
“Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J,” ungkap Brigjen Andi dalam keterangannya di yang dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menanggapi itu, Ferdy Sambo mengakui bahwa ia kemudian memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.
“FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” sambung Brigjen Andi.
Brigjen Andi mengatakan, keterangan tersebut ia didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus lalu. Penetapan tersangka diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Kemudian, Sambo juga menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembak ke dinding agar seolah menciptakan kesan baku tembak.
Sambo pun dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa (9/8) lalu.
Hingga saat ini sudah ada empat tersangka yang terlibat dalam tewasnya Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka RR. (yd)