Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri dari Polri. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).
Kapolri mengaku telah menerima surat pengunduran diri Sambo. Kini, pihaknya tengah menindaklanjuti surat pengunduran diri Ferdy Sambo lantaran harus menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada.
“Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya. Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” kata Kapolri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari Detikcom.
Polri sendiri akan menggelar sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo hari ini, Kamis (25/8). Nasib Ferdy Sambo di Polri diputuskan dalam sidang yang akan dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
“Besok akan dilaksanakan sidang kode etik,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo Rabu (24/8) kemarin.
Seperti diketahui Ferdy Sambo merupakan satu diantara tersangka yang telah ditetapkan Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Pada awal kasus terungkap, disebutkan bahwa terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Namun setelah penyidikan lebih lanjut, ternyata ditemukan bahwa kasus pembunuhan itu direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu diketahui telah memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J dan merekayasa kasus baku tembak.
Hingga saat ini Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu diantaranya Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.