Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Ganjar Pranowo Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto
  • Nasional
  • News
  • Politik

Ganjar Pranowo Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

Editor PI 17/04/2025
WhatsApp Image 2025-04-17 at 14.57.16

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, hari ini menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang ini terkait dengan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa.

Ganjar tiba di Ruang Sidang Hatta Ali pada pukul 09.30 WIB, mengenakan pakaian serba hitam, tak lama setelah Hasto memasuki ruangan yang sama untuk menunggu jalannya persidangan. Dalam kesempatan tersebut, Ganjar menyatakan dukungannya kepada Hasto dengan ucapan, “Kami selalu mendukung. Semangat untuk Mas Hasto agar bisa menghadapi ini dengan lancar dan tegar.”

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdapat tiga saksi yang akan diperiksa, termasuk mantan Ketua KPU Arief Budiman, serta mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku pada periode 2019-2024. Dakwaan meliputi instruksi kepada pihak terkait untuk menghancurkan bukti elektronik setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022.

Selain tuduhan menghalangi penyidikan, Hasto juga bersama-sama dengan pihak lain didakwa memberikan suap sejumlah 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu, dengan tujuan memengaruhi proses pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif dari Sumatera Selatan.

Hasto menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan yang mencakup Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: Ganjar Pranowo Korupsi PDIP Politik

Continue Reading

Previous: Motor Tetap Gaspol Usai Perjalanan Jauh, Ini Dia 7 Item yang Perlu Diperiksa dan Diservis Secara Rutin
Next: Transaksi Elektronik Dorong UMKM Naik Kelas

Related Stories

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026

Berita Terbaru

  • Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api 22/06/2026
  • DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis 22/06/2026
  • Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar 22/06/2026
  • Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan 22/06/2026
  • Ria Norsan Hadiri HUT ke-62 Kuda Kepang Maju Tresno, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya 22/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Ajak Santri Kalbar Jadi Teladan dan Penggerak Perubahan di Masyarakat 22/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026
IMG_8352
  • News

Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan

Editor PI 22/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.