PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait suap proyek jalur kereta api pada 13-14 April 2023 di Jakarta. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, rumah para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.
“Benar, KPK telah menggeledah sejumlah tempat ini sebagai tindak lanjut atau update dari kasus terkait,” ujar Ali dalam keterangannya yang dikutip dari Liputan6.com, Senin (17/4/2023).
Selama penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti seperti dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian dan uang tunai senilai Rp1,8 miliar dan USD274.000 atau setara dengan Rp5,6 miliar.
“KPK turut mengamankan bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan USD274.000 atau seluruhnya setara Rp5,6 miliar. Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan,” imbuh Ali.
Ali Fikri menegaskan bahwa bukti dari hasil tindakan penggeledahan dan penyitaan akan melengkapi berkas perkara penyidikan dan KPK akan terus mengumpulkan bukti lain yang berkaitan dengan kasus ini. Sebelumnya, kasus suap ini telah menyeret 10 tersangka yang langsung ditahan oleh KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa OTT KPK kali ini berkaitan dengan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
Seperti dilansir dari Liputan6.com, tak hanya proyek jalur kereta di Sulawesi, delapan proyek lainnya juga terindikasi suap.
Johanis mengungkapkan proyek tersebut diantaranya 1 proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah); 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat); 1 proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Johanis menambahkan, dari hasil pemeriksaan uang suap dalam kasus itu ditaksir totalnya mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.
“Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar,” ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Empat tersangka berperan sebagai pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023) Yoseph Ibrahim, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Sementara penerima suapnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat. (yd)