PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Masyarakat baru-baru ini dihebohkan dengan adanya kasus Inses atau persetubuhan sedarah antara Ibu dan Anak yang terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menjelaskan bahwa hubungan terlarang itu terjadi sejak anak laki-laki tersebut duduk di bangku sekolah SMA.
“Anak itu sejak SMA telah melakukan hubungan seksual dengan ibunya,” ujar Erman Safar seperti dikutip dari suaracom, Jumat (23/6/2023).
Erman mengatakan anak laki-laki itu kini telah berusia 28 tahun sementara sang ibu berusia 51 tahun. Sehingga diperkirakan hubungan terlarang itu telah berlangsung selama 11 tahun.
Padahal, kata Erman, keluarga ibu dan anak tersebut masih lengkap dan terkenal agamis.
“keluarga tersebut lengkap dan ada suaminya. Bahkan mereka berasal dari lingkungan keluarga yang dikenal cukup agamis oleh warga sekitar,” kata Erman lagi.
Erman mengatakan, sejak lima bulan lalu pemuda tersebut telah dikarantina oleh Pemerintah Kota Bukittinggi.
Atas kasus tersebut, Erman mengingatkan pentingnya melindungi anak-anak dari potensi eksploitasi dan kekerasan seksual yang dapat merusak masa depan.
“Dalam upaya mencegah kasus seperti ini terjadi di masa mendatang, Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang isu pernikahan anak di bawah umur dan memperkuat upaya perlindungan anak,” katanya. (ad)