PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah mencabut sertifikat halal yang sebelumnya diberikan pada produk Wine Nabidz.
Keputusan ini diambil setelah BPJPH Kemenag menemukan pelanggaran serius dalam proses sertifikasi halal produk tersebut, yang sebelumnya sempat menjadi viral di masyarakat.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa pencabutan sertifikat halal ini didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Pengawas BPJPH. Dalam investigasi tersebut, ditemukan bukti bahwa terdapat manipulasi data dalam pengajuan sertifikasi halal untuk produk Wine Nabidz. Manipulasi tersebut melibatkan oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH).
“Atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha berinisial ‘BY’, BPJPH telah memberlakukan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 untuk produk Jus Buah Anggur, mulai tanggal 15 Agustus 2023.” kata Aqil.
Kementerian Agama juga akan memberlakukan sanksi terhadap pendamping PPH berinisial AS, yang juga diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut. Kementerian Agama mencabut nomor registrasi pendamping PPH tersebut.
Aqil Irham menjelaskan bahwa BPJPH telah mengambil tindakan setelah menerima aduan dari masyarakat dan melihat berita viral terkait klaim produk Wine Nabidz sebagai produk halal. Namun, hasil investigasi menegaskan bahwa produk dengan merk dagang Nabidz yang telah disertifikasi oleh BPJPH adalah produk jus atau sari buah, bukan minuman beralkohol.
Proses sertifikasi untuk produk jus atau sari buah ini seharusnya melibatkan mekanisme “self declare” (pernyataan pelaku usaha). Namun, proses ini harus diverifikasi oleh pendamping PPH untuk memastikan keabsahan deklarasi tersebut. Dalam kasus Wine Nabidz, hasil investigasi menunjukkan bahwa proses verifikasi oleh pendamping PPH tidak dilakukan dengan benar oleh AS, yang merupakan oknum pendamping PPH.
Aqil Irham juga menyatakan bahwa AS yang mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melibatkan fermentasi, mestinya menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.
“Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” jelasnya.
Namun, alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal. Kemenag akan mencabut izin pendampingan oknum tersebut.
“Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS,” kata Aqil.
Sebelumnya, produk Jus Buah Nabidz yang dianggap sebagai “wine halal” sempat mendapatkan perhatian di media sosial. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan produk tersebut sebagai haram setelah hasil uji laboratorium menunjukkan kadar alkohol yang tinggi. (ad)