PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru ternyata mengurangi hukuman untuk koruptor. Hukuman yang dipangkas yakni pada pidana penjara dan denda.
Aturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 603 KUHP. Adapun pidana penjara bagi koruptor dalam aturan baru itu, penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dua kategori denda.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI,” demikian bunyi pasal tersebut.
Untuk kategorisasi denda, diatur dalam Pasal 79 KUHP. Denda kategori II yakni sebesar Rp10 juta, sementara kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Seperti diketahui, hukuman bagi koruptor di KUHP lebih kecil dibandingkan hukuman di Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2.
Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun.
Kemudian, denda bagi koruptor dalam UU Tipikor paling kecil Rp200 juta. Sementara denda paling besar Rp1 miliar. (yd)