Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Hmm….KUHP Terbaru Ternyata Pangkas Hukuman Penjara dan Denda untuk Koruptor
  • Nasional
  • News

Hmm….KUHP Terbaru Ternyata Pangkas Hukuman Penjara dan Denda untuk Koruptor

Editor PI 05/01/2023
KUHP Terbaru

KUHP Terbaru ternyata memangkas hukuman koruptor. (Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik somemeans)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru ternyata mengurangi hukuman untuk koruptor. Hukuman yang dipangkas yakni pada pidana penjara dan denda.

Aturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 603 KUHP. Adapun pidana penjara bagi koruptor dalam aturan baru itu, penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dua kategori denda.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI,” demikian bunyi pasal tersebut.

Untuk kategorisasi denda, diatur dalam Pasal 79 KUHP. Denda kategori II yakni sebesar Rp10 juta, sementara kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Seperti diketahui, hukuman bagi koruptor di KUHP lebih kecil dibandingkan hukuman di Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2.

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun.

Kemudian, denda bagi koruptor dalam UU Tipikor paling kecil Rp200 juta. Sementara denda paling besar Rp1 miliar. (yd)

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Pembangunan Turap di Kesultanan Pontianak Capai 15,5 Milliar, Masyarakat Apresiasi Pemerintah
Next: Gubernur Sutarmidji Fokuskan Kawasan GOR Hanya untuk Olahraga

Related Stories

acf3eddf-a39e-4ba0-8f98-2f1637d42163
  • Lokal
  • News

Polisi Sita 551,3 Kg Sisik Trenggiling, BKSDA Kalbar Tegaskan Tak Ada Khasiat Medis

Editor PI 06/08/2026
8f43df82-fd93-4524-99ea-f444a738c6ea
  • Lokal
  • News

Dua Tersangka Diamankan, Polresta Pontianak Bongkar Gudang Penyimpanan Sisik Trenggiling di Kalbar

Editor PI 06/08/2026
7be5dc09-edec-4371-9ec4-1be8b69bd8d7
  • Lokal
  • News

Warga Ketapang Tewas di Tengah Karhutla, BPBD: Diduga Kehabisan Oksigen Saat Terobos Kabut Asap

Editor PI 06/08/2026

Berita Terbaru

  • Polisi Sita 551,3 Kg Sisik Trenggiling, BKSDA Kalbar Tegaskan Tak Ada Khasiat Medis 06/08/2026
  • Dua Tersangka Diamankan, Polresta Pontianak Bongkar Gudang Penyimpanan Sisik Trenggiling di Kalbar 06/08/2026
  • Warga Ketapang Tewas di Tengah Karhutla, BPBD: Diduga Kehabisan Oksigen Saat Terobos Kabut Asap 06/08/2026
  • Pemprov Kalbar Perkuat Stok Darah, Krisantus Ajak ASN Rutin Donor Demi Kemanusiaan 06/08/2026
  • Distribusi Logistik Terancam Akibat Sungai Kapuas Dangkal, Wagub Krisantus Desak Kemenhub Bertindak 06/08/2026
  • Polisi Tangkap 3 Maling Motor, Kapolresta Tegaskan Pengembalian Kendaraan Curian Tanpa Dipungut Biaya 06/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

acf3eddf-a39e-4ba0-8f98-2f1637d42163
  • Lokal
  • News

Polisi Sita 551,3 Kg Sisik Trenggiling, BKSDA Kalbar Tegaskan Tak Ada Khasiat Medis

Editor PI 06/08/2026
8f43df82-fd93-4524-99ea-f444a738c6ea
  • Lokal
  • News

Dua Tersangka Diamankan, Polresta Pontianak Bongkar Gudang Penyimpanan Sisik Trenggiling di Kalbar

Editor PI 06/08/2026
7be5dc09-edec-4371-9ec4-1be8b69bd8d7
  • Lokal
  • News

Warga Ketapang Tewas di Tengah Karhutla, BPBD: Diduga Kehabisan Oksigen Saat Terobos Kabut Asap

Editor PI 06/08/2026
b57d7cb3-3f9a-484a-9416-89e4c22ec9bb
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar Perkuat Stok Darah, Krisantus Ajak ASN Rutin Donor Demi Kemanusiaan

Editor PI 06/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.