
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial LB dan LJ yang terlibat penyebaran konten video menyelipkan uang Rp500 ribu di paspor sebelum masuk ke Indonesia. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menyampaikan bahwa keduanya saat ini berada di ruang detensi Ditjen Imigrasi menunggu pemulangan.
“Atas perbuatannya, maka LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Godam di Jakarta, Rabu.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @stellaroptics888 dan viral pada 17 Januari 2025. Ditjen Imigrasi langsung memeriksa rekaman CCTV bandara secara real-time, namun tidak ditemukan bukti adanya pemberian maupun penerimaan uang. “Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang,” tambahnya.
Pada 20 Januari 2025, akun @stellaroptics888 mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf, menyebut uang Rp500 ribu dalam paspor digunakan untuk membayar Visa on Arrival (VoA). Godam menegaskan, kendati sudah ada klarifikasi, pihaknya tetap memeriksa langsung LB dan LJ, yang memberikan keterangan serupa.
LB dan LJ diketahui salah jalur di Bandara Soekarno-Hatta dengan berada di jalur prioritas. “Setelah itu, petugas membawa mereka ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian tersebut terekam di kamera CCTV bandara,” ujar Godam.
Video awal yang menampilkan WNA menyelipkan uang saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta telah dihapus setelah viral. Akun @stellaroptics888 kemudian mengakui bahwa unggahan tersebut menimbulkan kesalahpahaman dan berdampak pada pemerintah Indonesia.