PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Kota Malang, di mana seorang pria bernama James Loodewky Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa James mengaku melakukan perbuatan mengerikan ini karena kesal terhadap perilaku istrinya. Ni Made Sutarini diketahui pergi dan tidak pulang ke rumah mereka di Jalan Serayu nomor 6 RT04 RW02, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, selama hampir 6 bulan.
“Motifnya itu dia jengkel karena si istri sudah 5 bulan 25 hari meninggalkan rumah. Jadi ketika korban ada acara di Taman Krida Budaya dan suaminya tahu, akhirnya dijemput,” ungkap Kompol Danang seperti dikutip dari detikJatim pada Senin (1/1/2024).
James, yang diketahui memiliki sifat tempramental dan sering cekcok, baik dengan istri maupun tetangga, nekat melakukan pembunuhan.
“Karena si tersangka ini tempramental, bukan sama istrinya aja, sama tetangganya sehari-hari juga sering ribut,” tambah Danang.
Penguat atas dugaan adanya konflik dalam rumah tangga ini datang dari keterangan tetangga korban. Mereka mendengar suara cekcok antara James dan istrinya sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Ketua RW 02, Endah Lestari, menyebutkan bahwa pada Sabtu (30/12), terjadi keributan di antara pasangan suami istri tersebut. Suara cekcok terdengar hingga keluar dari rumah mereka.
“Bertengkar itu terdengar suaranya sampai keluar pada hari Sabtu itu. Sebenarnya kalau bertengkar itu sudah sering sekali, mungkin karena nggak betah itu Bu Made jadi meninggalkan rumah,” jelas Endah.
James, yang dikenal sebagai sosok anti sosial dan temperamental, mengakhiri nyawa istrinya di rumah mereka pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah melakukan pembunuhan dengan cara memukul dan mencekik, tersangka kemudian memutilasi tubuh korban menjadi 10 bagian menggunakan pisau kecil dan parang.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah James menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB dan mengakui perbuatannya. (ad)