PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, mengajukan permohonan pembukaan terhadap pemblokiran 24 rekening bank atas nama istri, anak, dan perusahaannya.
Johnny G. Plate memohon pembukaan rekening-rekening tersebut dengan alasan bahwa tidak ada bukti terkait aliran uang yang masuk ke dalam rekening-rekening tersebut selama proses persidangan.
Tim kuasa hukum Johnny G. Plate menyampaikan permohonan pembukaan rekening tersebut dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Senin. Mereka menegaskan bahwa dalam berkas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), tidak pernah terlampir poin permohonan pemblokiran rekening-rekening tersebut.
“Kami menyampaikan surat permohonan pembukaan blokir rekening untuk 24 rekening atas nama istri dan anak-anak terdakwa, juga perusahaan-perusahaan terdakwa. Kami ajukan permohonan pembukaan dengan alasan, yang pertama, selama proses persidangan ini tidak pernah dibuktikan ada aliran uang yang masuk ke (24) rekening tersebut,” kata tim kuasa hukum Johnny G. Plate dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Mereka juga menyoroti bahwa JPU tidak pernah mencantumkan informasi mengenai rekening-rekening tersebut dalam tuntutannya, yang menurut mereka menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak keperdataan klien mereka. Johnny G. Plate dan tim kuasa hukumnya juga menekankan bahwa JPU tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada terdakwa, sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik mantan menteri komunikasi dan informatika tersebut. (ad)