PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kemungkinan putra bungsunya, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024. Jokowi mengatakan bahwa baik Jawa Tengah maupun Jakarta adalah pilihan yang bagus.
“Ya, di Jawa Tengah bagus, di Jakarta juga bagus. Karena ini kan semuanya wilayah Indonesia,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7).
Kaesang Pangarep, yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mulai diperhitungkan sebagai calon kuat di Pilkada serentak 2024. Namanya muncul dalam bursa calon gubernur untuk Pilgub Jakarta dan Jawa Tengah.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) terbaru membuka jalan bagi Kaesang untuk mencalonkan diri. Berdasarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA memerintahkan KPU mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah dari 30 tahun pada saat penetapan pasangan, menjadi 30 tahun pada saat pelantikan.
Putusan ini memaksa KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam PKPU No. 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Sebelum diberhentikan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pada Senin (1/7).
Dalam PKPU tersebut diatur bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun dihitung sejak pelantikan. Dengan begitu, Kaesang memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024. Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, yang berarti pada saat pelantikan kepala daerah terpilih pada 1 Januari 2025, ia sudah berusia 30 tahun 7 hari.