Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Soal ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ Segera Disidangkan
  • Nasional
  • News

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Soal ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ Segera Disidangkan

Editor PI 31/03/2022
Edy Mulyadi

Foto: Antara/Rival Awal Lingga

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Kasus ujaran kebencian soal ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi akan segera disidangkan. Pihak Bareskrim Polri telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.

Melansir CNNIndonesia.com pada Kamis (31/3/2022), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan berkas tersangka Edy Mulyadi sudah P21 atau berkasnya sudah lengkap. Dia menyebut, penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti alias pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.

Usai penyerahan berkas tersebut, artinya, dalam waktu dekat ini jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan hingga kasus tersebut segera disidangkan di pengadilan.

“Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” tambah Asep, mengutip CNN Indonesia.

Sebagai informasi, sebelumnya Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian oleh Bareskrim Polri pada 31 Januari lalu. Edy diduga melontarkan ujaran kebencian saat bicara tentang rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, dengan menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Videonya telah viral di jagat sosmed. Ia pun dilaporkan oleh banyak pihak.

Edy dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman hukuman kurungan yang bakal Edy Mulyadi terima ialah maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, menanggapi keributan yang muncul akibat ucapannya, Edy pun meminta maaf kepada masyarakat. Menurutnya, frasa ‘tempat jin buang anak’, hanya bermaksud untuk menggambarkan Borneo sebagai ‘tempat yang jauh’.

“Saya mohon maaf telah menyebabkan teman-teman di Kalimantan tersinggung dan marah,” ujar Edy dalam keterangan resmi, kepada CNNIndonesia.com, pada Senin (24/1/2022) lalu.

(yd)

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Proyek Duplikasi Jembatan Kapuas I April Mulai Lelang, Ground Breaking Juni
Next: Maudy Ayunda Ditunjuk Jadi Jubir Presidensi G20 Indonesia

Related Stories

fa928219-b8b5-4755-98e0-d7b3f8acdf41
  • Lokal
  • News

Dekranasda Kalbar Tanda Tangani MoU dengan Perusahaan, Siap Dampingi UMKM dan Perajin Lokal.

Editor PI 04/06/2026
6c14fdc6-eb44-4aff-aef2-28aa689bc02c
  • Lokal
  • News

Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional

Editor PI 04/06/2026
2a0aa79c-fb53-449c-95a4-ea1a73456d11
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani

Editor PI 04/06/2026

Berita Terbaru

  • Dekranasda Kalbar Tanda Tangani MoU dengan Perusahaan, Siap Dampingi UMKM dan Perajin Lokal. 04/06/2026
  • Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan 04/06/2026
  • Bupati Toraja Utara Belajar Toleransi ke Pontianak, Tertarik dengan Budaya Ngopi 04/06/2026
  • Waspada! Cartidge Liquid Berisi Etomidate Mulai Masuk di Kalbar, Dijual Rp 2,5 Juta 04/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

fa928219-b8b5-4755-98e0-d7b3f8acdf41
  • Lokal
  • News

Dekranasda Kalbar Tanda Tangani MoU dengan Perusahaan, Siap Dampingi UMKM dan Perajin Lokal.

Editor PI 04/06/2026
6c14fdc6-eb44-4aff-aef2-28aa689bc02c
  • Lokal
  • News

Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional

Editor PI 04/06/2026
2a0aa79c-fb53-449c-95a4-ea1a73456d11
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani

Editor PI 04/06/2026
88d54048-37e9-41ac-82e9-d67696e4de63
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Pastikan SILPA Digunakan Kembali untuk Dukung Pembangunan

Editor PI 04/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.