PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo pada hari ini, Senin (3/7/2023).
“Dari informasi tim penyidik, besok (hari ini) betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai menteri olahraga, menurut jadwal sekitar jam 09.00, harapan kami bisa datang tepat waktu,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Dito mengaku sudah menerima informasi terkait panggilan pemeriksaan dari Kejagung.
Dirinya mengatakan sebagai warga negara yang baik akan sesegera mungkin memenuhi panggilan tersebut.
“Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikoordinasikan waktu pastinya. Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir sesegera mungkin,” ujarnya seperti dikutip dari CNN.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi BTS 4G menghebohkan publik karena menyeret nama Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan enam orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Dalam kasus ini Menkominfo nonaktif Johnny Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8 triliun. Jumlah kerugian negara tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Johnny G Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000. Tindakannya juga memperkaya diri pihak lain serta korporasi.
Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.