PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) Saiful Mujab menegaskan bahwa jemaah haji yang mengalami penundaan tidak berarti batal untuk berangkat ke Tanah Suci. Hal tersebut disampaikannya lantaran adanya berita mengenai jemaah haji yang tertunda keberangkatannya di beberapa embarkasi.
“Kami pastikan, jemaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Mereka akan kita terbangkan ke Tanah Suci setelah semua kondisi yang jadi prasyarat pemberangkatan telah terpenuhi,” ujar Diryan DN Saiful Mujab, di Jakarta, Jumat (2/6/2023), seperti dikutip dari laman Kemenag RI.
Mujab menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan yang menyebabkan penundaan keberangkatan jemaah. Alasan-alasan tersebut antara lain adalah belum terpenuhinya persyaratan kesehatan dan masih belum selesai proses imigrasi seperti penerbitan visa haji.
Contohnya, jika penundaan keberangkatan jemaah disebabkan oleh masalah kesehatan, langkah pemulihan akan dilakukan terlebih dahulu, dan mereka akan diberangkatkan pada kloter berikutnya.
“Karena gangguan kesehatan tertentu, maka tidak mungkin diterbangkan di kloter berjalan. Harus ada pemulihan dulu. Nah, nanti akan diusahakan bisa berangkat pada kloter berikutnya,” pungkasnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang tertunda karena visa haji mereka belum diterbitkan. “Saat ini, proses penerbitan visa dilakukan secara mandiri. Mereka harus merekam wajah dan sidik jari menggunakan perangkat gadget masing-masing,” ungkap Mujab.
Di lapangan, Kementerian Agama (Kemenag) menemukan banyak jemaah yang mengalami hambatan, sehingga pada waktu keberangkatan kloter mereka, visa mereka belum keluar. “Akibatnya, mereka mengalami penundaan dalam keberangkatannya dan tidak bisa berangkat bersama dengan kloter yang telah ditetapkan,” kata Mujab.
“Nah yang begini kita akan tunggu. Sampai visanya keluar, nanti kita berangkatkan dengan kloter selanjutnya. Ingat, tertunda bukan berarti batal berangkat,” tutup dia. (yd)