PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Penetapan Lebaran 2023 akan digelar pada 20 April mendatang. Sidang isbat penentuan Idulfitri 1444 H ini bakal digelar di kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Selasa (11/4/2023).
“Insyaallah tanggal 29 Ramadan/20 April,” katanya kemarin, mengutip detikcom.
Sidang isbat itu akan mengundang sejumlah pihak di Tanah Air. Mulai dari Komisi VIII DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga perwakilan ormas-ormas Islam.
“Sama seperti sebelumnya,” imbuh Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan ada potensi perbedaan waktu Idulfitri tahun ini. Namun, dia meminta semua pihak menunggu hasil sidang isbat.
“Walau ada potensi perbedaan, kita tunggu hasil sidang isbat,” tambahnya.
Sementara itu, PP Muhammadiyah sebelumnya sudah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah. Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti, mengatakan Lebaran tahun ini jatuh pada Jumat (21/4/2023).
“PP Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada hari Kamis Pon, 23 Maret 2023; kedua, 1 Syawal jatuh pada hari Jumat Pahing, 21 April 2023; ketiga, 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin Legi, 19 Juni 2023,” terangnya ssaat membacakan maklumat Pimpinan PP Muhammadiyah dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Muhammadiyah Channel, Senin (6/2/2023).
Sementara terkait cuti bersama, pemerintah melalui keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan bahwa cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
“Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023, ” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, Rabu (29/3/2023) lalu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.