PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Berkaitan dengan kasus Gagal Ginjal Akut (GGA) atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya memang melarang peredaran dan penggunaan obat sirup. Namun sekarang obat sirup sudah bisa kembali diresepkan, berikut daftar obat dan cara mengeceknya.
Setidaknya ada 156 obat yang aman untuk diresepkan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Rilis ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nomor: HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 2022.
Merujuk surat tersebut, disebutkan bahwa tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup. Juru Bicara Kemenkes M Syahril menjelaskan, obat ini dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan],” kata Syahril, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (26/10).
Daftar 156 obat itu dapat dilihat dalam lampiran 1 Surat Kepala BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.172 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A Surat Kepala BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk). Surat yang berisikan dapat diunduh melalui laman resmi Kemenkes pada artikel berita “156 Obat Sirup Boleh Diresepkan” di dalam halaman Rilis Berita.
Dalam surat tersebut, Kemenkes juga menyatakan tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan 12 jenis obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.
’12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” tambah dr. Syahril.
Lebih lanjut, pihak apotek dan toko obat juga dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kemenkes meminta agar terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi pada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” tutup dr. Syahril. (yd)