Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kenapa PN Jakpus Izinkan Nikah Beda Agama? Begini Pertimbangan Hakim
  • Nasional
  • News

Kenapa PN Jakpus Izinkan Nikah Beda Agama? Begini Pertimbangan Hakim

Editor PI 25/06/2023
pn-jakpus

PN Jakarta Pusat buat heboh usai izinkan nikah beda agama. (Detikcom)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang mengizinkan pernikahan beda agama.

Dua pasangan beda keyakinan tersebut masing-masing memeluk agama Islam dan Kristen.

Putusan PN Jakpus mengizinkan pernikahan beda agama didasarkan pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) serta alasan sosiologis yang menekankan keberagaman masyarakat.

“Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” ucap hakim Bintang AL dari pertimbangan penetapannya seperti dikutip dari detikcom, Minggu (25/6/2023).

Dalam kasus ini, calon pengantin pria, JEA, adalah seorang Kristen, sedangkan calon pengantin wanita, SW, adalah seorang muslimah.

Setelah menjalin hubungan selama 10 tahun, mereka memutuskan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Upacara pernikahan mereka diadakan di sebuah gereja di Pamulang dengan kehadiran orang tua kedua mempelai. Namun, ketika mereka mencoba mendaftarkan pernikahan mereka di Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka menghadapi penolakan karena perbedaan agama. Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan ke PN Jakpus agar pernikahan mereka diakui dan dapat didaftarkan.

Dalam putusannya, hakim Bintang AL memberikan izin kepada pasangan tersebut untuk mencatatkan pernikahan beda agama mereka di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus.

Penetapan ini didasarkan pada Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk, serta mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

Hakim Bintang AL juga menekankan bahwa perkawinan antar agama secara objektif sosiologis adalah hal yang wajar dan memungkinkan terjadi.

“Mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” kata hakim Bintang AL.

Sebelumnya, keputusan serupa juga telah diambil oleh berbagai pengadilan di Indonesia. Salah satunya adalah putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Agnes Hari Nugraheni, yang mengizinkan sepasang kekasih yang beragama Islam dan Katolik untuk menikah.

Dalam keputusannya, Agnes Hari Nugraheni menjelaskan bahwa hukum harus memberikan jalan keluar bagi masyarakat agar terhindar dari penyimpangan dalam kehidupan mereka. Dalam hal ini, agar seorang pria dan wanita tidak hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) karena perbedaan agama.

“Hukum harus memberi jalan keluar terutama memberi perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum dalam setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat, khususnya dalam hal perkawinan,” ujar Agnes Hari Nugraheni. (ad)

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Inovasi Lingkungan di Pontianak: Warga Bayar PBB Pakai Sampah
Next: Pengamat Sebut Muhaimin Iskandar Kandidat Kuat Cawapres Prabowo

Related Stories

IMG_8644
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Hadiri Paripurna DPRD, Sebut Angka Kemiskinan hingga Stunting di Kalbar Menurun

Editor PI 23/06/2026
IMG_8641
  • Lokal
  • News

Sujiwo Targetkan Batu Ampar Jadi Desa Wisata, Listrik Jadi Langkah Awal

Editor PI 23/06/2026
IMG_8640
  • Lokal
  • News

Dermaga Sumber Agung Ambruk, Bupati Sujiwo Pastikan akan Segera Diperbaiki

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Tak Perlu Mudik, Oleh-oleh Khas Pontianak Kini Bisa Dikirim ke Berbagai Kota dengan Lion Parcel 23/06/2026
  • Yamaha Safety Riding Day 2026 Ajak Masyarakat #PILIHSELAMAT Saat Berkendara 23/06/2026
  • Auto Lebih Percaya Diri! Kolaborasi Yamaha x Kahf Sulap Grand Filano Hybrid Jadi Ala Classy Modern Explorer 23/06/2026
  • Sekda Harisson Hadiri Paripurna DPRD, Sebut Angka Kemiskinan hingga Stunting di Kalbar Menurun 23/06/2026
  • Sujiwo Targetkan Batu Ampar Jadi Desa Wisata, Listrik Jadi Langkah Awal 23/06/2026
  • Dermaga Sumber Agung Ambruk, Bupati Sujiwo Pastikan akan Segera Diperbaiki 23/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Lim Mui Hong, pemilik toko Alfa Lim
  • Lokal

Tak Perlu Mudik, Oleh-oleh Khas Pontianak Kini Bisa Dikirim ke Berbagai Kota dengan Lion Parcel

Editor PI 23/06/2026
Safety Riding
  • Otomotif

Yamaha Safety Riding Day 2026 Ajak Masyarakat #PILIHSELAMAT Saat Berkendara

Editor PI 23/06/2026
Modification Yamaha Grand Filano Hybrid x Kahf Collaboration_2
  • Otomotif

Auto Lebih Percaya Diri! Kolaborasi Yamaha x Kahf Sulap Grand Filano Hybrid Jadi Ala Classy Modern Explorer

Editor PI 23/06/2026
IMG_8644
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Hadiri Paripurna DPRD, Sebut Angka Kemiskinan hingga Stunting di Kalbar Menurun

Editor PI 23/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.