Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kenapa PN Jakpus Izinkan Nikah Beda Agama? Begini Pertimbangan Hakim
  • Nasional
  • News

Kenapa PN Jakpus Izinkan Nikah Beda Agama? Begini Pertimbangan Hakim

Editor PI 25/06/2023
pn-jakpus

PN Jakarta Pusat buat heboh usai izinkan nikah beda agama. (Detikcom)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang mengizinkan pernikahan beda agama.

Dua pasangan beda keyakinan tersebut masing-masing memeluk agama Islam dan Kristen.

Putusan PN Jakpus mengizinkan pernikahan beda agama didasarkan pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) serta alasan sosiologis yang menekankan keberagaman masyarakat.

“Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” ucap hakim Bintang AL dari pertimbangan penetapannya seperti dikutip dari detikcom, Minggu (25/6/2023).

Dalam kasus ini, calon pengantin pria, JEA, adalah seorang Kristen, sedangkan calon pengantin wanita, SW, adalah seorang muslimah.

Setelah menjalin hubungan selama 10 tahun, mereka memutuskan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Upacara pernikahan mereka diadakan di sebuah gereja di Pamulang dengan kehadiran orang tua kedua mempelai. Namun, ketika mereka mencoba mendaftarkan pernikahan mereka di Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka menghadapi penolakan karena perbedaan agama. Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan ke PN Jakpus agar pernikahan mereka diakui dan dapat didaftarkan.

Dalam putusannya, hakim Bintang AL memberikan izin kepada pasangan tersebut untuk mencatatkan pernikahan beda agama mereka di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus.

Penetapan ini didasarkan pada Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk, serta mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

Hakim Bintang AL juga menekankan bahwa perkawinan antar agama secara objektif sosiologis adalah hal yang wajar dan memungkinkan terjadi.

“Mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” kata hakim Bintang AL.

Sebelumnya, keputusan serupa juga telah diambil oleh berbagai pengadilan di Indonesia. Salah satunya adalah putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Agnes Hari Nugraheni, yang mengizinkan sepasang kekasih yang beragama Islam dan Katolik untuk menikah.

Dalam keputusannya, Agnes Hari Nugraheni menjelaskan bahwa hukum harus memberikan jalan keluar bagi masyarakat agar terhindar dari penyimpangan dalam kehidupan mereka. Dalam hal ini, agar seorang pria dan wanita tidak hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) karena perbedaan agama.

“Hukum harus memberi jalan keluar terutama memberi perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum dalam setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat, khususnya dalam hal perkawinan,” ujar Agnes Hari Nugraheni. (ad)

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Inovasi Lingkungan di Pontianak: Warga Bayar PBB Pakai Sampah
Next: Pengamat Sebut Muhaimin Iskandar Kandidat Kuat Cawapres Prabowo

Related Stories

14036cf8-7077-4ef5-a2e4-1f9d2024b605
  • Lokal
  • News

BPDP bersama PT TKM Dorong Penguatan SDM Pekebun Sawit melalui Program SDM Perkebunan 2026 di Kalimantan Barat

Editor PI 17/07/2026
IMG_1178
  • Lokal
  • News

Syarif Abdullah: Tol Pontianak-Kijing Bukan Dicoret dari PSN, Memang Belum Masuk Daftar Proyek Nasional

Editor PI 16/07/2026
IMG_1168
  • News

Banggar DPR RI Serap Keluhan Pemda di Kalbar, DBH hingga Gaji Pegawai Jadi Sorotan

Editor PI 16/07/2026

Berita Terbaru

  • Trio Rider Yamaha Racing Indonesia Siap Tempur di Seri 3 R3 BLU CRU Asia Pacific Mandalika 17/07/2026
  • BPDP bersama PT TKM Dorong Penguatan SDM Pekebun Sawit melalui Program SDM Perkebunan 2026 di Kalimantan Barat 17/07/2026
  • Cetak Superpole Terbaik di Donington Park, Aldi Satya Mahendra Optimis Jalani Race Hingga Akhir Musim 16/07/2026
  • Syarif Abdullah: Tol Pontianak-Kijing Bukan Dicoret dari PSN, Memang Belum Masuk Daftar Proyek Nasional 16/07/2026
  • Banggar DPR RI Serap Keluhan Pemda di Kalbar, DBH hingga Gaji Pegawai Jadi Sorotan 16/07/2026
  • Tak Berpenampilan Bak “Noni Belanda” Sarifah Suraidah Tampil Seba Hitam Saat Kunker ke Kalbar 16/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Halo Mbak Rizky, Terima kasih telah menghubungi Pontianak Informasi serta atas kepercayaan untuk menjadikan artikel kami sebagai bagian dari film dokumenter The Longest Wait. Kami mengapresiasi kesempatan untuk dapat berkontribusi dalam dokumentasi perjalanan Tim Nasional Indonesia. Sebelum kami memberikan persetujuan, kami ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai rencana penggunaan artikel tersebut, khususnya terkait: Bentuk penggunaan artikel dalam film (misalnya screenshot laman, kutipan isi, judul, atau bentuk lainnya). Ruang lingkup hak penggunaan, termasuk apakah hanya untuk penayangan di bioskop atau juga mencakup trailer, promosi, televisi, platform streaming, dan media lainnya. Jangka waktu penggunaan materi. Apakah Pontianak Informasi akan dicantumkan sebagai sumber (credit) dalam film maupun materi promosinya. Apakah terdapat skema kompensasi atau licensing fee atas penggunaan materi tersebut. Setelah memperoleh informasi tersebut, kami akan mempelajari permohonan ini lebih lanjut dan menyampaikan keputusan kami sesegera mungkin. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Kami menunggu informasi lebih lanjut. Hormat kami, Direksi Pontianak Informasi
  • Lokal
  • Otomotif

Trio Rider Yamaha Racing Indonesia Siap Tempur di Seri 3 R3 BLU CRU Asia Pacific Mandalika

Editor PI 17/07/2026
14036cf8-7077-4ef5-a2e4-1f9d2024b605
  • Lokal
  • News

BPDP bersama PT TKM Dorong Penguatan SDM Pekebun Sawit melalui Program SDM Perkebunan 2026 di Kalimantan Barat

Editor PI 17/07/2026
Aldi Satya Mahendra
  • Lokal
  • Otomotif

Cetak Superpole Terbaik di Donington Park, Aldi Satya Mahendra Optimis Jalani Race Hingga Akhir Musim

Editor PI 16/07/2026
IMG_1178
  • Lokal
  • News

Syarif Abdullah: Tol Pontianak-Kijing Bukan Dicoret dari PSN, Memang Belum Masuk Daftar Proyek Nasional

Editor PI 16/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.