PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa tiga eks petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya menyalurkan Rp20 miliar dari dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp138,5 miliar. Dana yang dikorupsi dengan nilai sangat fantastis itu merupakan dana untuk ahli waris korban Lion Air 610.
Informasi itu diutarakan oleh JPU saat membacakan surat dakwaan eks Presiden ACT Ahyudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11). Korupsi ini dilakukan Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menjelaskan adanya ketidaksesuaian pengelolaan dana BCIF Boeing. Hal ini berhasil diungkapkan dari ‘Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021’ oleh akuntan Gideon Adi Siallagan pada 8 Agustus lalu.
“Ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah sejumlah Rp 20.563.857.503,” ujar jaksa, dilansir dari CNNIndonesia.com.
Jaksa menambahkan, pihak ACT sendiri mengajukan sebanyak 68 proposal kegiatan pembangunan untuk sejumlah lembaga pendidikan dalam pengelolaan dana BCIF dari Boeing masing-masing 144.320 dolar Amerika Serikat atau senilai Rp2 miliar.
Untuk membangun 68 bangunan yang diusulkan dalam proposal itu, ACT menggandeng sejumlah perusahaan konstruksi yang mengajukan penawaran berisi rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan ke ACT. Namun, nilai proyek yang diajukan jauh dari proposal dan bahkan tidak sesuai.
Padahal, lanjutnya, Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana mengetahui bahwa dana BCIF dari Boeing itu harus disalurkan sesuai dengan apa yang tertera di dalam proposal. Jaksa menuturkan, ketiganya telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117,98 miliar untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan ataupun dari perusahaan Boeing.
“Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 miliar di luar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri,” terang jaksa, melanjutkan.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana disangkakan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP. (yd)