Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Dok. Pemprov Jabar)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/3) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan informasi tersebut. “Betul, terkait perkara BJB,” ujar Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa pihaknya telah memulai penyidikan atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di BJB. Surat penyidikan telah diterbitkan pada Rabu (5/3), menandai langkah serius dalam mengusut kasus ini.
“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Setyo menambahkan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya apabila ditemukan adanya pihak lain yang telah lebih dulu menangani kasus ini. “Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi,” jelasnya.
Namun, terkait identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Setyo menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam ranah kewenangan tim penyidik KPK. “Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut dan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan di rumah Ridwan Kamil.
