PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang belum lama ini disahkan oleh wakil rakyat di Senayan. Seperti diketahui, undang-undang tersebut banyak berisikan pasal kontroversial dan dinilai tak sempurna oleh publik di Tanah Air, mulai dari kalangan mahasiswa, buruh, hingga pegiat wisata.
Menanggapi hal itu, Menkumham pun meminta maaf jika dalam proses penyusunan hingga pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu masih ditemukan ketidaksempurnaan, terkhusus kurang dalam sosialisasinya. Namun, Menkumham Yasonna Laoly menjamin bahwa pemerintah telah melibatkan partisipasi publik dan sejumlah organisasi masyarakat dalam perancangannya.
“Untuk itu dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM beserta tim perancang, tim RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR, kalau ada yang tidak sempurna pada kesempatan ini, tentunya saya mohon maaf,” ujar Yasonna di Kampus Poltekip-Poltekim Tangerang, Banten, Kamis (15/12), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Mennkumham Yasonna kemudian meminta masyarakat yang tak menghendaki sejumlah pasal dalam KUHP baru untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut KUHP adalah undang-undan paling lama yang berlaku di Indonesia, bahkan sejak tahun 1918.
Menkumham menegaskan, ada banyak persoalan di dalamnya yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi dan dinamika di yang ada di Tanah Air sekarang. Yasonna menututrkan bahwa proses pembaharuan dan pengubahan KUHP telah lama dilakukan, yakni sejak 59 tahun yang lalu, dan mulai tahun 1963 hingga saat ini.
Dia menyebut, seluruh tahapan dalam perancangan hingga pengesahannya dilakukan secara cermat, penuh kehati-hatian, transparan, partisipatif, melibatkan banyak pemangku kepentingan dan telah mengadopsi berbagai gagasan dari publik.
Yasonna mengatakan, bagi pihak-pihak yang merasa perlu menguji KUHP ini, silakan untuk melakukannya melalui mekanisme kontitusional. (yd)