PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL- Laporan terkait perselingkuhan dan masalah rumah tangga ASN sepanjang 2020-2023 mencapai 172 kasus.
Data berdasarkan jumlah aduan yang diterima oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Berdasarkan data KASN, tahun 2020 hingga 2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto, dalam webinar KASN ‘Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang’, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (31/8/2023).
Menurut Agus, kasus perselingkuhan yang dilaporkan itu meliputi antar-ASN maupun antara ASN dan masyarakat di luar ASN.
Agus mengatakan bahwa perselingkuhan ASN bisa merusak kinerja, karier pelaku hingga nama baik instansi.
“Merusak integritas moral, kinerja, reputasi, dan karier ASN. Mengancam keutuhan rumah tangga ASN dan pihak lain dan turut merusak nama baik instansi di mata publik,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus menila penanganan kasus perselingkuhan ASN berjalan lambat.
“Hasil pengawasan KASN juga mencatat bahwa penanganan kasus perselingkuhan cenderung lambat dan kompromis,” katanya.
“Beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi, dan adanya pergeseran nilai-nilai budaya,” tambah Agus.
Untuk itu, dirinya mengimbau agar unit kerja yang menangani kasus perselingkuhan bersikap tegas, sehingga ada keadilan bagi korban yang diselingkuhi. (ad)