Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • MA Sunat Hukuman Surya Darmadi, Kini Cukup Bayar Rp2 T dari Kerugian Negara Rp42 Triliun
  • Nasional
  • News

MA Sunat Hukuman Surya Darmadi, Kini Cukup Bayar Rp2 T dari Kerugian Negara Rp42 Triliun

Editor PI 20/09/2023
sidang-vonis-surya-darmadi_169

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menyunat hukuman Surya Darmadi (71) dalam kasus yang melibatkan penggelapan lahan hutan untuk kebun kelapa sawit. Akibat putusan MA ini, Surya Darmadi hanya wajib mengembalikan sejumlah Rp 2 triliun dari total kerugian negara sebesar Rp 42 triliun.

Kasus ini berawal ketika Surya Darmadi, pemilik PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberinda Subur, dan Panca Agro Lestari, terlibat dalam pembukaan lahan kelapa sawit di kawasan hutan, yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi, dengan denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.

Selain itu, PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 2,238 triliun dan mengenakan kewajiban membayar kerugian ekonomi negara sebesar Rp 39,7 triliun. Jika tidak mampu membayar, asetnya akan dirampas negara atau digantikan dengan tambahan 5 tahun penjara.

Surya Darmadi mengajukan permohonan banding, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Setelah itu, Surya Darmadi mengajukan upaya kasasi, yang akhirnya dikabulkan oleh MA. MA memutuskan untuk menyunat hukuman uang pengganti yang harus ditanggung oleh Surya Darmadi.

“Tolak perbaikan. Uang Pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 Subsidair 5 tahun penjara,” demikian bunyi putusan seperti dikutip dari detikcom, Rabu (20/9/2023).

Majelis hakim yang mengeluarkan putusan ini terdiri dari Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yohanes Priyana. Sementara itu, panitera pengganti adalah Widyatinsri Kuncoro Yakti.

Sementara itu, hukuman pidana pokok Surya Darmadi ditambah 1 tahun penjara menjadi 16 tahun.

“Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” katanya.

Hakim agung Sinintha Sibarani menolak untuk menyunat hukuman tersebut. Namun, suara dua hakim agung lainnya memenangkan penyunatan hukuman tersebut sehingga hanya Rp 2 triliun yang harus dikembalikan oleh Surya Darmadi kepada negara. (ad)

Tags: Korupsi Koruptor Nasional

Continue Reading

Previous: Viral Kabar Prabowo Cekik dan Tampar Wamen dalam Rapat Terbatas di Istana Presiden, Begini Kata Jokowi
Next: Jazilul Fawaid Prediksi Hanya Ada 2 Poros di Pilpres 2024

Related Stories

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026
Dedi Mulyadi
  • Nasional

Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI 23/06/2026
  • LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan 23/06/2026
  • Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal 23/06/2026
  • Polisi Sebut Pelaku Penyekapan di Bandung Sempat Berpindah-pindah Sebelum Ditangkap 23/06/2026
  • Siswi SD di Medan Divonis 5 Bulan Perawatan dan Pendampingan Usai Bunuh Ibu Kandung 23/06/2026
  • Polisi Tangkap Taufik Hidayat, Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Pacar di Bandung 23/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026
Dedi Mulyadi
  • Nasional

Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal

Editor PI 23/06/2026
Penyekapan
  • Nasional

Polisi Sebut Pelaku Penyekapan di Bandung Sempat Berpindah-pindah Sebelum Ditangkap

Editor PI 23/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.